Ini Jadwal Lengkap Penghitungan Suara Pemilu 2019 hingga Pelantikan Presiden
TIMESINDONESIA, MALANG – KPU RI telah melaksanakan Pemilu 2019, pada 17 April 2019. Saat ini, proses penghitungan dan rekapitulasi suara pun sedang berlangsung.
Berdasarkan pasal 413 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa KPU menetapkan pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara parpol untuk DPR RI dan perolehan suara DPD paling lama 35 hari setelah pemungutan suara.
Sementara, KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD Provinsi paling lama 25 hari setelah pemungutan suara. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD Kabupaten/Kota paling lama 20 hari setelah pemungutan suara.
Berikut ini adalah jadwal dan tahapan lengkap Pemilu 2019, yang dikutip dari laman https://infopemilu.kpu.go.id/ sebagai berikut:
Pemungutan dan Penghitungan Suara
17 April 2019
Rekapitulasi Penghitungan Suara
18 April 2019 - 22 mei 2019
Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Jadwal menyusul
Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
23 Mei 2019 - 15 Juni 2019
Pentapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu
Jadwal menyusul
Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan, putusan dismisal atau putusan makamah konstitusi dibacakan
Peresmian Keanggotaan
Juli - September 2019
Pengucapan Sumpah /Janji
Agustus - Oktober 2019.
Informasi di atas adalah jadwal lengkap tahapan penghitungan suara Pemilu 2019 hingga pelantikan Presiden dan wakil Presiden terpilih. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Malang |