Peristiwa Daerah

Gakkumdu Bawaslu Kota Batu Tingkatkan Penanganan Kasus Pria Penerobos 4 TPS

Rabu, 17 April 2019 - 20:46 | 79.72k
AP saat membuka segel kotak suara di salah satu TPS di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo. (FOTO: ist/TIMES Indonesia)
AP saat membuka segel kotak suara di salah satu TPS di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo. (FOTO: ist/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATU – Gakkumdu Bawaslu Kota Batu meningkatkan penanganan kasus pria misterius yang menerobos  4 TPS dalam Pemilu tahun 2019 menjadi pembahasan pertama.

Artinya, AP, 32 tahun warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang ditetapkan sebagai terduga yang melakukan tindakan pelanggaran Pemilu.

Meskipun akhirnya AP diperbolehkan pulang, pria yang bekerja sebagai sopir dan kenek ini tetap harus menjalani pemeriksaan sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Batu.

“Terduga telah melakukan tindakan yang bukan kewenangan, tapi tidak sampai menganggu jalannya Pemilu,” ujar Komisioner Hukum, Sengketa dan Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kota Batu, Supriyanto dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Rabu (17/4/2019) malam.

Supri mengatakan, keluarga AP sudah menjamin akan mengikuti prosedur pemeriksaan Bawaslu dengan menghadirkan AP.

Bawaslu pun akan memeriksa KPPS di 4 TPS yakni TPS 10, TPS 31 dan TPS 27 Desa Pendem dan TPS 22 Desa Bumiaji. “Pemeriksaan KPPS tidak mungkin kita lakukan hari ini, karena masih dalam proses penghitungan,” kata Supri.

Sangkaan yang dijeratkan pada AP yang menerobos  4 TPS itu adalah Pasal 531 terkait gangguan ketertiban dalam pelaksanaan pemungutan suara. “Kita juga menunggu hasil tes kejiwaan terhadap AP, nanti akan kita pergunakan juga sebagai pijakan pemeriksaan,” kata Komisioner Bawaslu Kota Batu ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Batu

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES