KPU Magetan Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak
TIMESINDONESIA, MAGETAN – KPU Magetan memusnahkan ribuan surat suara rusak pada Pemilu 2019 ini dengan cara dibakar. Proses pemusnahan tersebut, berlangsung di halaman gudang KPU Magetan dan disaksikan Bawaslu serta aparat kepolisian.
"Surat suara rusak yang di musnahkan setelah proses penyortiran beberapa waktu lalu," ujar Ketua KPU Magetan, Poppy MS Putranto, Rabu (17/4/2019).
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun TIMES Indonesia, ada sebanyak 3.633 lembar surat suara rusak dengan berbagai macam kategori yang dimusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan, sesuai ketentuan PKPU nomor 1 tahun 2019 tentang pengamanan surat suara.
"Ada beberapa macam jenis surat suara yang rusak karena sobek dan faktor lainnya, seperti surat suara untuk DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota," jelasnya.
Sementara itu, pemusnahan surat suara rusak ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi kecurangan selama proses pemilihan umum berlangsung. Dalam hal ini, pihaknya memastikan pelaksanaan Pemilu 2019 di Kabupaten Magetan berjalan dengan aman dan kondusif."Magetan aman terkendali," tandas Ketua KPU Magetan ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Sumber | : TIMES Magetan |