Peristiwa Daerah

Penjelasan Caleg DPR RI Gerindra yang Diamankan Polisi dan Bawaslu di Probolinggo

Rabu, 17 April 2019 - 16:48 | 60.99k
Ilustrasi politik uang.
Ilustrasi politik uang.

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Terkait kasus MR, seorang Caleg DPR RI untuk Dapil Probolinggo-Pasuruan, dari Partai Gerindra, yang diamankan oleh polisi dan Bawaslu dan diduga Operasi Tangkap Tangan (OTT), ternyata tidak benar adanya.

MR memang diamankan oleh polisi dan dibawa ke kantor Bawaslu, lalu diperiksa oleh pihak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Pemeriksaan itu karena diduga telah melakukan politik uang.

Berdasarkan keterangan MR saat dihubungi TIMES Indonesia melalui sambungan telepon, Rabu (17/4/2019), bahwa uang sebanyak Rp 42 juta yang dibawa MR itu, tidak untuk digunakan politik uang. Melainkan uang tersebut adalah uang pribadinya, untuk dibayarkan kepada para saksi yang telah diangkatnya.

“Setelah saya dari kantor DPC Geinrdra Kabupaten Probolinggo, tiba-tiba ada dua mobil yang mengikuti saya, dan menghentikan saya. Di depan kantor Kecamatan Kraksaan. Ternyata, mereka adalah polisi. Pihaknya langsung menanyakan kalau mobil saya itu, katanya mobil curian. Saya kaget, padahal itu mobil saya pribadi," terang MR.

“Kemudian, mereka menggeledah mobil saya. Setelah itu menanyakan surat-surat kelengkapan mobil saya. Kebetulan, di dalam mobil saya itu, ada sisa-sisa stiker saya sendiri, dan stiker Capres Parabowo-Sandi. Ada kaos juga. Saat menggeledah tas saya, mereka menemukan uang pribadi saya itu senilai Rp juta. Uang itu untuk gaji para saksi saya sebagai Caleg,” terangnya.

Setelah itu kata MR, polisi kemudian memanggil Bawaslu Kabupaten Probolinggo, dan mambawanya ke Mapolres Probolinggo. Beberapa jam kemudian, ia di bawa ke kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo.

“Di kantor Bawaslu, saya sampaikan apa adanya. Bahwa uang itu untuk gaji temen-temen saksi dan junior-junior yang bantu saya. Jadi, uangyang saya bawa itu bukan untuk politik uang. Akhirnya saya boleh pulang membawa uang itu dan barang-barang lainnya. Terutama APK yang ada gabar Capres, stiker. Dan alat kampanye lainnya ada beberapa yang masih ditahan oleh Bawaslu,” tegasnya.

Setelah MR sampai di Mapolres Probolinggo, polisi dan Bawaslu kembali mendatanginya dan memanggil lagi ke kantor Bawaslu. "Alasannya masih perlu dokumentasi," katanya.

Ternyata sesampainya di Bawaslu tambah MR, pihak kepolisian dan Bawaslu menahan uang MR senilai Rp 42 juta, dengan alasan takut menyebarkan atau melakukan money politics. "Hingga saat ini, uang itu masih ditahan Bawaslu. Dan boleh diambil dua minggu kedepan. Permasalahannya sudah selesai. Karena saya tidak terbukti melakukan politik uang,” akunya.

Jadi tambah MR, polisi dan Bawaslu hanya menduga saja bahwa MR melakukan politik uang. Padahal, tidak ada indikasi melakukan politik uang. "Hanya dugaan saja," tambah MR. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Probolinggo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES