Politik

Tujuh Pasien RSJ Menur Surabaya Boleh Nyoblos Pilpres 2019

Rabu, 17 April 2019 - 14:19 | 106.60k
Foto : Pasien RSJ Menur menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019 melalui TPS keliling KPU Kecamatan Gubeng, Rabu (17/4/2019).(Foto : Lely Yuana)
Foto : Pasien RSJ Menur menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019 melalui TPS keliling KPU Kecamatan Gubeng, Rabu (17/4/2019).(Foto : Lely Yuana)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Setelah melalui seleksi medis dan administrasi, tujuh pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya, mendapat kesempatan menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Umum 2019, Rabu (17/4/2019).

Pasien RSJ memilih melalui TPS keliling Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Kecamatan Gubeng.

Menurut keterangan dr Ika Indiyah, Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSJ Menur, tujuh pasien tersebut lima di antaranya warga Surabaya, satu orang warga Sampang Madura, dan satu warga Lamongan.

Total pasien RSJ Menur yang saat ini dirawat inap berjumlah 226 orang. 48 di antaranya masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena pasien banyak yang berasal dari panti sosial.

“Dari 48 orang tersebut yang direkomendasi Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) bisa melakukan  pencoblosan sebanyak 34 orang,” terang Ika Indiyah.

Keluarga pasien juga telah mendapat pemberitahuan untuk mendampingi dan membawa surat A5. Namun ternyata yang lolos seleksi administrasi KPU hanya tujuh orang. 

RSJ Menur menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak rumah sakit maupun pihak luar. Pasien juga tidak pernah mendapatkan pendidikan politik. Namun mereka bisa mengakses informasi melalui televisi yang disediakan di ruang perawatan. 

“Tidak ada intervensi sama sekali, hanya berdasarkan Undang-undang dan peraturan di KPU, diagnosa klinis dan kondisi klinis pasien,” sambung dr Ika.

Sementara itu, Yulius Effendi, Psikiater RSJ Menur mengatakan, pasien telah melalui seleksi medis sebelum diajukan ke KPU. Seleksi medis berdasarkan pertimbangan fungsi kognitif, tingkat agresivitas (tidak agresif atau tidak membahayakan orang lain), serta mampu berperilaku memenuhi norma-norma sosial pada umumnya. 

Rata-rata pasien yang memiliki hak pilih adalah pasien yang mendapat perawatan dari RSJ Menur selama 23 hari. Pasien yang diajukan ke KPU adalah pasien dengan kondisi klinis membaik dan sudah bisa melakukan pertimbangan. 

Pengkategorian berdasarkan Global Assesment of Functioning (GAF) atau kemampuan seseorang untuk melakukan fungsi di masyarakat. “Kalau itu dipandang mampu maka apapun diagnosa dari gangguan jiwanya mereka bisa melakukan hak pilihnya,” kata Yulius.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES