Tidak Terbukti, Kasus Dugaan Politik Uang Partai Gerindra di Lamongan Dihentikan
TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Kasus dugaan adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh Partai Gerindra di Lamongan telah dihentikan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan, Miftahul Badar mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar di Kantor Bawaslu Lamongan, Selasa (16/4/2019) malam.
"Bahwa berdasarkan data, fakta dan keterangan hasil investigasi dalam Pleno Bawaslu Lamongan disimpulkan tidak ditemukan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu dalam perkara ini," kata Badar, Rabu (17/4/2019).
Dengan demikian, kata Badar, kasus dugaan politik uang tersebut dihentikan dan tidak dapat ditindaklanjuti sebagai temuan pelanggaran pemilu.
"Terhadap barang-barang yang diamankan, dikembalikan kepada kepolisian," tuturnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polres Lamongan mengamankan uang senilai lebih dari Rp 1 miiar beserta dua orang yang diduga akan melakukan praktik politik uang, Selasa (16/4/2019) dini hari. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Lamongan |