Peristiwa Daerah

Tidak Terbukti, Kasus Dugaan Politik Uang Partai Gerindra di Lamongan Dihentikan

Rabu, 17 April 2019 - 09:53 | 108.32k
Miftahul Badar, Ketua Bawaslu Lamongan, (FOTO: MFA Rohmatillah/TIMES Indonesia)
Miftahul Badar, Ketua Bawaslu Lamongan, (FOTO: MFA Rohmatillah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Kasus dugaan adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh Partai Gerindra di Lamongan telah dihentikan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan, Miftahul Badar mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar di Kantor Bawaslu Lamongan, Selasa (16/4/2019) malam.

"Bahwa berdasarkan data, fakta dan keterangan hasil investigasi dalam Pleno  Bawaslu Lamongan disimpulkan tidak ditemukan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu dalam perkara ini," kata Badar, Rabu (17/4/2019).

Dengan demikian, kata Badar, kasus dugaan politik uang tersebut dihentikan dan tidak dapat ditindaklanjuti sebagai temuan pelanggaran pemilu.

"Terhadap barang-barang yang diamankan, dikembalikan kepada kepolisian," tuturnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polres Lamongan mengamankan uang senilai lebih dari Rp 1 miiar beserta dua orang yang diduga akan melakukan praktik politik uang, Selasa (16/4/2019) dini hari. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Lamongan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES