Peristiwa Daerah

Kawal Pemilu 2019, Rumah Keadilan Malang Terjunkan Pemantau

Rabu, 17 April 2019 - 05:15 | 43.77k
Pemilu 2019
Pemilu 2019

TIMESINDONESIA, MALANG – Untuk mengawal Pemilu 2019 pada tanggal 17 April 2019, Rumah Keadilan Malang membentuk tim Pemantau Pemilu Tahun 2019.

Keseriusan dalam mengawal Pemilu Tahun 2019 ditunjukkan dengan telah terdaftar dan terakreditasinya Rumah Keadilan sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Umum Tahun 2019 berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor 056/BAWASLU/III/2019.

"Berdasarkan pendaftaran relawan Pemantau Pemilu Tahun 2019 yang telah dibuka, Rumah Keadilan telah menjaring kurang lebih 500 relawan pemantau yang mayoritas terdiri atas mahasiswa, masyarakat umum, dan civil society lainnya," kata Pengurus Rumah Keadilan Malang, M Najih Vargholy dalam keterangan resminya, Selasa (16/4/2019)

Para pemantau tersebut disebar di 5 Kabupaten/Kota Jawa Timur meliputi: Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Kediri dan Kabupaten Kediri.

Sebelumnya, untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman akan hak, kewajiban, larangan dan kode etik pemantau pemilu, Rumah Keadilan juga telah menyelenggarakan pelatihan relawan Pemantau Pemilu Tahun 2019.

Setidaknya ada lima hal penting dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Tahun 2019 yang harus dipantau diantaranya: Memastikan jumlah DPT, DPTb, DPK yang memiliki hak pilih di TPS terkait; Memastikan bahwa kotak suara dan isinya dibuka tepat waktu dan isinya benar; memastikan surat suara digunakan oleh pemilih yang benar; memastikan bahwa setelah surat suara digunakan tidak ada sisa surat suara yang disalahgunakan; memastikan surat suara dihitung dengan benar; dan memastikan hasil penghitungan suara benar dan dimasukkan ke dalam kotak suara dengan benar serta dibawa ke PPK termasuk C1 Elektroniknya dengan aman.

Berdasarkan survei lokasi TPS yang telah dilakukan pemantau Rumah Keadilan per malam ini, secara umum para Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing dengan ketentuan yakni: di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas; tidak menggabungkan kelurahan/desa atau nama lain; dan  memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.

"Hanya saja beberapa TPS terpantau belum menyiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya," ungkapnya.

Hal tersebut sebagaimana terjadi di TPS 21 Kelurahan Jatimulyo Kota Malang, KPPS di TPS tersebut belum memasang Daftar Pasangan Calon, DCT anggota DPR, DCT anggota DPD, DCT anggota DPRD Provinsi, DCT anggota DPRD Kabupaten/Kota serta salinan DPT, DPTb, dan DPK di papan pengumuman.

Berdasarkan laporan pemantau pukul 21.00 WIB malam ini (16/04/2019), beberapa TPS juga belum menerima distiribusi bilik dan kotak suara dari Kelurahan. "Beberapa KPPS mengkonfirmasi bahwa distribusi bilik dan kotak suara dari kelurahan baru dilaksanakan besok pagi pukul 05.00 WIB (17/04/2019) dengan alasan keamanan. Hal ini sebagaimana yang terjadi di TPS 21 Kelurahan Tunggulwulung Kota Malang," ujar Pengurus Rumah Keadilan Malang ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES