Indonesia Positif

BPJS Kesehatan Cairkan Rp 11 Triliun untuk Bayar Rumah Sakit

Selasa, 16 April 2019 - 10:16 | 60.72k
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Tanya Rahayu saat memaparkan mengenai pencairan Rp 11 triliun oleh pemerintah untuk pembayaran klaim rumah sakit dalam konferensi pers di BPJS Kesehatan Cabang Jember, Selasa (16/4/2019). (FOTO: Anggun/AJP TIMES Indones
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Tanya Rahayu saat memaparkan mengenai pencairan Rp 11 triliun oleh pemerintah untuk pembayaran klaim rumah sakit dalam konferensi pers di BPJS Kesehatan Cabang Jember, Selasa (16/4/2019). (FOTO: Anggun/AJP TIMES Indones

TIMESINDONESIA, JEMBERBPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit.

Di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). 

"Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Tanya Rahayu, Selasa (16/4/2019) dalam konferensi pers di Aula BPJS Kesehatan Cabang Jember.

BPJS-Kesehatan-Cabang-Jember4.jpg

Dengan mekanisme tersebut, rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu. 

"Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan," ucapnya.

Tanya menerangkan bawa setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran nonkapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. 

Menurutnya, hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

"Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini. Masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

BPJS-Kesehatan-Cabang-Jember5.jpg

Tanya melanjutkan, dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi.

Dia juga berharap pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS. 

"Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman," ucapnya.

Sebagai informasi, khusus di wilayah kerja Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jember yang membawahi Kabuten Jember dan Kabupaten Lumajang terdapat 201 FKTP dan 18 FKRTL terdiri dari 17 Rumah Sakit dan 1 Klinik Utama, yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan setempat. Adapun total pembayaran yang dilakukan KC Jember adalah sebesar Rp 111.077.271.301 sepanjang bulan April 2019. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES