Peristiwa Daerah

Lembaga Survei Ingin Publikasikan Quick Count Pemilu 2019? Begini Aturannya

Selasa, 16 April 2019 - 14:34 | 191.97k
ILUSTRASI. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
ILUSTRASI. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu telah mengatur kapan diperbolehkannya sebuah lembaga survei merilis hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2019.

Aturan tersebut terdapat dalam Pasal 449 ayat (5) yang mengatakan, prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian Barat.

"Kita tahu kegiatan di TPS selesai jam 13.00, berarti 2 jam setelah, lembaga survei baru diperbolehkan berdasarkan peraturan perudang-undangan mempublikasikan hasil survei," kata Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di kantornya, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Wahyu menyebut, saat ini ada 40 lembaga survei yang telah terdaftar di KPU RI dan memenuhi persyaratan menurut Undang-undang. Dirinya berharap, dalam menyampaikan hasil quick count nanti, lembaga survei tersebut dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Kita harap lembaga survei mematuhi ketentuan tersebut karena ada sanksi pidana berdasarkan UU," jelas Wahyu.

Lebih lanjut, jika ada lembaga survei yang mempublikasikan hasil quick count Pemilu 2019 di luar dari 40 lembaga terdaftar tersebut, maka dianggap sebuah pelanggaran.

"Kan lembaga survei itu yang terdaftar berjumlah 40. Tentu apabila ada lembaga survei di luar 40 itu, itu juga pelanggaran karena berdasarkan peraturan UU," terangnya.

Wahyu juga menjelaskan terkait dengan lembaga survei internal. Menurutnya, lembaga tersebut tak terikat dengan peraturan tentang pemilu. Namun akan berbeda halnya jika berkaitan dengan publikasi hasil penghitungan cepat.

"Sepanjang lembaga survei internal tidak publikasikan hasilnya tentu tidak terikat UU Nomor 7 tahun 2017. Tapi siapapun mempublikasikan (hasil quick count Pemilu 2019) maka dia harus mematuhi UU," tandas Wahyu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES