Hitung Cepat, Quick Count Pemilu 2019 Baru Dimulai Pukul 15.00 WIB
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi RI (MK RI), Selasa (16/4/2019), memutuskan hitung cepat atau quick count Pemilu 2019 hanya bisa dilakukan mulai pukul 15.00 WIB. Putusan MK RI ini sekaligus menolak permohonan perkara yang diajukan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK RI Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK RI, Jakarta Pusat.
MK dalam amar putusannya menjelaskan, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.
Berikut 40 lembaga survei yang dimaksud:
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesia Research And Survey (IRES)
4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
5. Charta Politika Indonesia
6. Indo Barometer
7. Penelitian dan Pengembangan Kompas
8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
9. Indikator Politik Indonesia
10. Indekstat Konsultan Indonesia
11. Jaringan Suara Indonesia
12. Populi Center
13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
14. Citra Publik Indonesia
15. Survey Strategi Indonesia
16. Jaringan Isu Publik
17. Lingkaran Survey Indonesia
18. Citra Komunikasi LSI
19. Konsultan Citra Indonesia
20. Citra Publik
21. Cyrus Network
22. Rataka Institute
23. Lembaga Survei Kuadran
24. Media Survey Nasional
25. Indodata
26. Celebes Research Center
27. Roda Tiga Konsultan
28. Indomatrik
29. Puskaptis
30. Pusat Riset Indonesia (PRI)
31. PT Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
33. Voxpol Center Research & Consultan
34. FIXPOLL Media Polling Indonesia
35. Cirus Curveyors Group
36. Arus Survei Indonesia
37. Konsepindo Research and Consulting
38. PolMark Indonesia
39. PT Parameter Konsultindo
40. Lembaga Real Count Nusantara.
MK RI khawatir ketika hitung cepat atau quick count Pemilu 2019 oleh lembaga survey dipublikasikan ada sejumlah masyarakat belum menyalurkan hak pilihnya. TIMES Indonesia akan menampilkan hitung cepat atau quick count di microsite Pemilu 2019. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : TIMES Jakarta |