Peristiwa Nasional

Hitung Cepat, Quick Count Pemilu 2019 Baru Dimulai Pukul 15.00 WIB

Selasa, 16 April 2019 - 14:05 | 87.19k
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono melaksanakan hak pilihnya di Singapura. (FOTO: Istimewa)
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono melaksanakan hak pilihnya di Singapura. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi RI (MK RI), Selasa (16/4/2019), memutuskan hitung cepat atau quick count Pemilu 2019 hanya bisa dilakukan mulai pukul 15.00 WIB. Putusan MK RI ini sekaligus menolak permohonan perkara yang diajukan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK RI Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK RI, Jakarta Pusat.

MK dalam amar putusannya menjelaskan, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat.

Berikut 40 lembaga survei yang dimaksud:

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltracking Indonesia

3. Indonesia Research And Survey (IRES)

4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

5. Charta Politika Indonesia

6. Indo Barometer

7. Penelitian dan Pengembangan Kompas

8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)

9. Indikator Politik Indonesia

10. Indekstat Konsultan Indonesia

11. Jaringan Suara Indonesia

12. Populi Center

13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik

14. Citra Publik Indonesia

15. Survey Strategi Indonesia

16. Jaringan Isu Publik

17. Lingkaran Survey Indonesia

18. Citra Komunikasi LSI

19. Konsultan Citra Indonesia

20. Citra Publik

21. Cyrus Network

22. Rataka Institute

23. Lembaga Survei Kuadran

24. Media Survey Nasional

25. Indodata

26. Celebes Research Center

27. Roda Tiga Konsultan

28. Indomatrik

29. Puskaptis

30. Pusat Riset Indonesia (PRI)

31. PT Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)

32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)

33. Voxpol Center Research & Consultan

34. FIXPOLL Media Polling Indonesia

35. Cirus Curveyors Group

36. Arus Survei Indonesia

37. Konsepindo Research and Consulting

38. PolMark Indonesia

39. PT Parameter Konsultindo

40. Lembaga Real Count Nusantara.

MK RI khawatir ketika hitung cepat atau quick count Pemilu 2019 oleh lembaga survey dipublikasikan ada sejumlah masyarakat belum menyalurkan hak pilihnya. TIMES Indonesia akan menampilkan hitung cepat atau quick count di microsite Pemilu 2019(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES