Politik

Bawaslu Purbalingga: 1.463 TPS Masuk Katagori Rawan

Senin, 15 April 2019 - 20:34 | 72.00k
Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim (nomor dua dari kiri) saat menyampaikan keterangan pers kepada awak media di Kantor Bawaslu Purbalingga (FOTO: Edi Siswanto/TIMES Indonesia)
Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim (nomor dua dari kiri) saat menyampaikan keterangan pers kepada awak media di Kantor Bawaslu Purbalingga (FOTO: Edi Siswanto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PURBALINGGA – Berdasarkan hasil pemetaan Bawaslu Purbalingga, terdapat 1.463 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah masuk kategori rawan.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Bawaslu Purbalingga Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal, Misrad, dalam keterangan pers di ruang Media Center kantor setempat, Senin (15/4/2019) sore.

"Jumlah tersebut sekitar separuh dari total sebanyak 2.898 TPS di wilayah Purbalingga," katanya.

Bawaslu Kabupaten Purbalingga, lanjut dia, dengan melibatkan Panwas Kecamatan dan Panwas Desa di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga telah melakukan pemetaan terhadap TPS yang ada di wilayah Purbalingga sejak tanggal 6 - 11 April 2019.

Lebih lanjut, Misrad, menjelaskan bahwa ada 10 katagori TPS yang masuk katagori rawan.

"Ada 10 kategori yang menyebabkan TPS masuk kategori rawan, yaitu adanya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), adanya Daftar Pemilih Khusus (DPK), dekat rumah sakit, dekat perguruan tinggi dan dekat lembaga pendidikan. 

Kemudian terdapat praktik pemberian uang atau barang di masa kampanye di TPS, terdapat praktik menghina atau menghasut diantara pemilih terkait isu suku, ras, agama dan golongan di sekitar TPS.

Berikutnya, petugas KPPS berkampenye di lokasi TPS, TPS berada di lokasi posko tim kampanye dan caleg serta terdapat logistik/perlengkapan pemungutan suara yang mengalami kerusakan,” jelasnya.

Untuk itu, menurutnya Bawaslu Purbalingga melakukan upaya pencegahan terhadap potensi tersebut.

“Langkah yang kami lakukan di TPS rawan tersebut, yaitu melakukan pencegahan terhadap potensi yang ada. Sehingga tidak ada gangguan saat pemungutan suara, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil langkah pencegahan. Selebihnya tentu pengawasan yang intensif oleh jajaran Pengawas Pemilu di beberapa TPS rawan tersebut,” ucapnya.

Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim, menambahkan bahwa dalam proses pemungutan suara ada ketentuan baru yang perlu dipahami oleh semua pihak. "Dalam proses pemungutan suara ada ketentuan baru yang perlu dipahami baik oleh penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, maupun para pemilih. 

Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019, yaitu pada pukul 13.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7.DPT-KPU, model C7.DPTb-KPU dan model C7.DPK-KPU;.

Atau pemilih yang telah hadir dan sedang dalam antrean menuju TPS untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.DPT-KPU, model C7.DPTb-KPU, dan model C7.DPK-KPU," kata Ketua Bawaslu Purbalingga ini menambahkan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : Purbalingga TIMES

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES