Peristiwa Nasional

Panduan Lengkap Mencoblos di Pemilu 2019

Senin, 15 April 2019 - 18:24 | 168.08k
Pemilu 2019 (FOTO: Istimewa)
Pemilu 2019 (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTAPemilu 2019 tinggal dua hari lagi, seluruh masyarakat Indonesia tentunya akan berbondong-bondong menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu 17 April 2019.

Nah, sebelum pergi ke TPS, ada baiknya kita simak dulu tata cara dan panduan mencoblos yang benar berikut ini:

Surat-Suara-Pemilu-2019.jpg

1. Cek DPT

Pemungutan suara akan dilakukan di TPS tempat anda terdaftar, untuk itu sebaiknya cek terlebih dulu apakah nama kita sudah terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Cara memastikan apakah nama kita sudah terdaftar di DPT, maka bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat. Atau jika ingin lebih mudah cek data juga bisa dilakukan secara online dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

2. Datang ke TPS

Setelah nama anda resmi terdaftar sebagai calon pemilih, langkah selanjutnya adalah datang ke TPS pada hari pencoblosan, yaitu Rabu, 17 April 2019.

Tapi sebelum ke TPS, pastikan kita tidak lupa membawa KTP dan Formulir C6 atau surat undangan pemberitahuan untuk memilih. Bagi yang belum memiliki KTP elektronik, cukup bawa KTP non elektronik atau surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik. Di TPS nanti kita akan diminta untuk mengisi daftar hadir.

3. Tunggu antrean

Setelah mengisi daftar hadir, selanjutnya, kita menunggu antrean sama nama kita dipanggil. Kalau sudah dipanggil, panitia nantinya akan memberikan lima surat suara untuk kita coblos.

Lima warna tersebut adalah abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau. Kelima surat suara itu punya fungsi yang berbeda-beda. Untuk surat suara berwarna abu-abu, adalah surat suara untuk mencoblos calon presiden dan wakil presiden. Warna kuning digunakan untuk memilih calon anggota DPR Pusat. Warna merah untuk memilih calon anggota DPD. Warna biru untuk memilih calon anggota DPRD Provinsi. Sedangkan surat suara berwarna hijau, diperuntukkan untuk memilih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

4. Masuk ke bilik suara

Setelah lima surat suara tersebut sudah kita terima, selanjutnya masuklah ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan. Agar suaramu dianggap sah, pelajari dulu cara mencoblos surat suara yang benar dan sah.

5. Selesai mencoblos

Selesai mencoblos, masukkan surat suara ke kotak yang sudah disediakan. Sebelum pulang meninggalkan TPS, kita wajib menyelupkan satu jari ke tinta sebagai bukti bahwa kita telah menggunakan hak suara di Pemilu 2019. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES