Kopi TIMES

Menggugat Pemilu 2019

Senin, 15 April 2019 - 11:23 | 63.22k
Moch. Musta'anul Khusni, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember dan Tim Ahli Bidang Legislasi DPRD Jawa timur.
Moch. Musta'anul Khusni, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember dan Tim Ahli Bidang Legislasi DPRD Jawa timur.

TIMESINDONESIA, JEMBER – Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019 tinggal sejengkal lagi. Suasana persaingan kontestasi politik 5 tahunan ini telah terasa semenjak setahun yang lalu. Publik seakan dihadapkan pada dua kubu yang saat ini tengah bersaing memperebutkan kursi nomor satu di republik ini. 

Persaingan dan pertentangan antarkubu yang memenuhi ruang publik secara fisik dan dunia maya pun seakan telah benar-benar membuat bangsa ini berada dalam dua kutub yang saling berhadapan. Tak ayal banyak sekali sahabat, kerabat, keluarga, dan lingkungan yang selama ini hidup dalam kebersamaan seketika berubah ketika membahas tentang politik 5 tahunan ini.

Lalu apa yang akan kita dapatkan setelah pemilu ini usai? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut maka kita perlu mengetahui terlebih dahulu tentang sistem pemilu yang digunakan pada Pemilu 2019 kali ini.

Pasca putusan MK nomor 14/PUU-XI/2013 sistem Pemilihan Umum di Indonesia dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hal ini sebagai konsekuensi rezim Pemilu yang diatur dalam Pasal 22E ayat (2) UUD NRI 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi yang dinilai hanya melakukan tafsir secara gramatikal terhadap muatan pasal 22E ayat (2) inilah yang akhirnya berujung pada rumitnya mekanisme Pemilu yang dilakukan di 2019 ini. Karena pada pemilu sebelumnya pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan setelah pemilihan legislatif selesai, sehingga bisa membentuk poros koalisi berdasarkan jumlah suara pada Pileg sehingga ambang batas Presiden atau Presidential Treshold yang dibentuk benar-benar berdasarkan suara rakyat di tahun yang sama.

Sedangkan dengan mekanisme Pemilu serentak yang saat ini dilakukan ambang batas Presiden ditentukan berdasarkan perolehan Pemilu pada periode sebelumnya sehingga pada Pemilu kali ini “orang mati” pun bisa menentukan siapa calon Presidennya. 

Selain polemik Pilpres, Pemilihan legislatif tidak kalah rumitnya dikarenakan rakyat sebagai pemilih akan dihadapkan oleh 4 kertas suara yang masing-masing untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Dewan Perwakilan Daerah. Dimana masing-masing surat suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pemilih akan dihadapkan dengan urutan partai beserta daftar calon legislatif yang ada.

Hal ini cenderung akan mempersulit rakyat untuk menentukan pilihannya karena keterbatasan akses informasi maupun keterbatasan fisik dan kemampuan intelektualitas pemilih itu sendiri sehingga hal ini akan sangat rentan terjadinya voteloss atau hilangnya suara karena golput, dan ketidaktahuan pemilih dalam menentukan pilihannya. Karena harus diakui tidak semua pemilih paham dengan sistem pemerintahan yang ada, terlebih untuk membedakan antara Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah yang hal ini justru akan mengarahkan publik pada praktek Money Politic berdasarkan prinsip NPWP alias Nomor Piro Wani Piro (Nomor Berapa Berani Berapa) karena hal ini wujud frustasi publik dalam menentukan pilihannya.

Akhirnya paradigma yang muncul di masyarakat adalah siapa yang mau memberikan uang saku maka dia yang akan dipilih. Sistem pemilihan legislatif dengan mekanisme proporsional terbuka atau daftar terbuka ini memang sangat rentan terjadinya pelanggaran-pelanggaran pemilu. Tidak hanya dilakukan oleh peserta pemilu melainkan juga melibatkan rakyat sebagai pemilih sehingga ketika mekanisme hal ini yang dipertahankan justru tujuan utama pelaksanaan Pemilu akan selalu gagal. Padahal seperti yang disampaikan oleh C.F. Strong, Pemilu bukanlah proses untuk memilih yang terbaik melainkan suatu proses untuk mencegah orang buruk untuk memimpin.

Melihat dari perkembangan sistem pemilihan umum itu sendiri maka kita juga bisa melakukan analisis terhadap sistem pemilu yang telah digunakan di Indonesia di era sebelumnya. Sebelum sistem pemilu dengan mekanisme proporsional terbuka saat ini, Indonesia menggunakan mekanisme sistem pemilu proporsional tertutup dimana masyarakat hanya akan dihadapkan dengan daftar partai saja dan dari suara yang masuk ke dalam partai akan dikonversi menjadi kursi, dan oleh partai akan ditentukan sendiri siapa kadernya yang akan mengisi kursi di parlemen.

Sistem tertutup ini memang terkesan partai akan sangat eksklusif dalam menentukan wakil rakyat. Namun proses organisasi dan pendidikan politik yang dilakukan oleh partai kepada kadernya akan sangat matang karena dipastikan tidak akan mungkin partai memilih orang baru untuk didudukan di kursi parlemen. Sehingga partai akan benar-benar memilih profesional partai yang akan menjadi wakil rakyat.

Lantas ketika mekanisme ini dikembalikan maka langkah yang harus dipastikan adalah bagaimana partai harus melakukan proses seleksi yang transparan dan uji publik kepada calon anggota legislatif yang akan dipilih, sehingga rakyat tetap tahu tentang profil wakil rakyatnya. Ketika partai secara serampangan untuk memilih kadernya maka hukumannya adalah partai itu dipastikan tidak akan dipilih lagi oleh rakyat di Pemilu yang akan datang.

Karena sejauh ini problematika yang terjadi di dunia politik adalah berada di lingkaran korupsi, sedangkan ketika korupsi itu dilakukan oleh salah satu anggota partai yang dihukum hanyalah anggota partai tersebut secara personal sedangkan partai sendiri tidak terdampak. Hal inilah yang justru harus segera diselesaikan dan dengan mekanisme pemilihan umum proporsional tertutup maka partai juga akan bertanggung jawab dan terkena imbas ketika ada anggotanya yang melanggar hukum, terlebih sistem ini juga akan lebih mempermudah rakyat dalam menentukan pilihannya sehingga terhindar dari voteloss dan Money Politics.

Sistem Pemilu yang saat ini dilakukan juga telah menjadikan anggota legislatif yang menjabat nanti tidak lagi sebagai pengabdi masyarakat melainkan sebagai pengabdi pemilik modal dikarenakan ongkos politik yang luar biasa mahal membuat seorang calon haruslah memiliki modal besar atau melakukan pinjaman modal ke pemilik modal yang lebih besar. Sehingga tren caleg saat ini adalah diisi oleh banyak sekali pengusaha dan artis yang sebetulnya tujuan utama bukanlah agar dia menang dalam Pileg melainkan hanya sebagai pendongkrak suara kepada partai.

Keterikatan caleg kepada pemilik modal inilah yang akhirnya berujung pada opportunity of interest, yakni masuknya peluang dalam kepentingan pemilik modal masuk dalam menentukan arah kebijakan publik yang diputuskan oleh anggota legislatif nantinya, sehingga tanpa melakukan suap, gratifikasi dan sebagainya anggota legislatif akan sangat rentan ditumpangi oleh kepentingan atas dasar balas budi. Bahayanya faktor Money Politics dan besarnya modal pada saat Pemilu ini tidak hanya bisa diartikan sebagai korupsi dalam sektor kerugian keuangan negara semata. Melainkan korupsi kewenangan inilah yang justru lebih berbahaya karena kebijakan yang diambil oleh pejabat hasil Pemilu menentukan nasib dan arah bangsa di masa depan.

Besarnya harga yang harus dibayar oleh bangsa ini dalam kontestasi 5 tahunan ini pun tidak boleh hanya diartikan biaya penyelenggaraan Pemilu semata, melainkan dampak sosial, politik, ekonomi, dan budaya masyarakat juga terdampak. Alhasil sudah saatnya masyarakat menyatakan sikap sebagai subjek Pemilu bukan lagi sebagai objek Pemilu sehingga masyarakat juga bisa menentukan mekanisme Pemilu seperti apa yang dibutuhkan oleh bangsa ini. Pada dasarnya seperti yang disampaikan oleh Bryan Z. Tamanaha dalam Miror Thesis-nya hukum adalah bagian dari cerminan masyarakat sehingga proses pembentukan hukum haruslah berdasar pada keadaan masyarakat. Ketika melihat kebutuhan masyarakat saat ini maka memang masyarakat haruslah berani menggugat sistem Pemilu yang saat ini diterapkan.

Langkah-langkah yang bisa dilakukan di antaranya adalah mendorong adanya amandemen UUD NRI 1945 BAB VIIB tentang Pemilu, mendorong penguatan partai politik melalui internalisasi partai politik dan kesadaran publik dan elit politik terhadap pendidikan politik kepada masyarakat agar tidak lagi menjadikan politik identitas sebagai bagian dari strategi pemenangan sehingga proses politik bangsa tidak mencederai aspek sosial dan budaya. Karena kita tahu bersama bahwasanya bangsa ini dilahirkan dari proses keberagaman, toleransi, dan tenggang rasa bersama dengan mengalahkan ego masing-masing kelompok sehingga Indonesia bisa meraih kemerdekaannya. Namun ketika hal ini rusak hanya dikarenakan kontestasi politik maka perjuangan para leluhur kita yang berdarah-darah dalam memperjuangkan kemerdekaan dan persatuan akan sia-sia karena yang terpenting dari proses berbangsa dan bernegara adalah persatuan, toleransi, dan saling tolong menolong antarsesama. Karena bahasa yang dapat dimengerti di seluruh dunia adalah satu, yakni bahasa kemanusiaan dan persatuan. (*)

Penulis: Moch. Musta'anul Khusni, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember dan Tim Ahli Bidang Legislasi DPRD Jawa timur

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES