Kopi TIMES

Negara Hukum yang Rapuh

Minggu, 14 April 2019 - 10:11 | 141.61k
Erwin Natosmal Oemar (Erwin Natosmal Oemar for TIMES Indonesia)
Erwin Natosmal Oemar (Erwin Natosmal Oemar for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kamis, 28 Februari 2019 lalu, World Justice Project, sebuah lembaga riset di tingkat global, mempublikasikan hasil indeks negara hukum (rule of law index) 2019. Dalam rilis resminya, mereka berpendapat bahwa dengan menurunnya nilai prinsip pembatasan kekuasaan pemerintah (constrain on government powers) di banyak negara membuat arah angin politik global saat ini sedang bergerak menuju pendulum otoritarianisme.

Kabar baiknya, meskipun menguatnya tendensi otoritarianisme dalam tataran global, Indonesia tidak (untuk mengatakan belum) masuk dalam kategori ini. Dalam indeks tersebut, posisi Indonesia naik tipis beberapa tingkat dari posisi 64 ke posisi 62 dari 126 negara yang disurvei dari tahun sebelumnya (2017/2018). Sayangnya, kenaikan itu lebih dipengaruhi oleh faktor eksternal berupa menurunnya nilai yang didapat negara-negara lainnya.

Pada tahun ini Indonesia memiliki nilai 0,52 poin. Tidak berubah dari tahun sebelumnya (2017/2018). Bahkan dalam empat tahun terakhir (sejak 2015), nilai Indonesia masih tetap sama alias stagnan. Ditelisik lebih jauh, dari delapan prinsip negara hukum yang diukur, terdapat beberapa prinsip yang masuk dalam kategori mengkhawatirkan, antara lain: absennya korupsi (0,38); reformasi sistem peradilan perdata (civil justice) dengan  nilai 0,44; dan sistem peradilan pidana (criminal justice system) dengan nilai 0,37.

Fokus
Perolehan nilai 0,52 dari skala 0 - 1 tentu saja masih jauh dari kategori aman. Artinya, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah ke depan. Pertanyaannya, apa strategi yang harus dilakukan dalam menajamkan ide negara hukum di masa mendatang? Dan seberapa mungkin Indonesia terperangkap dalam cuaca otoritarianisme?

Untuk menjawab pertanyaan pertama, setidaknya Indonesia harus fokus kepada empat prinsip kunci indeks negara hukum, yaitu: pembatasan kekuasaan pemerintah, reformasi sistim peradilan perdata, reformasi sistem peradilan pidana, dan penguatan hak asasi manusia (fundamental rights). Sebab, keempat prinsip tersebut memiliki indikator yang lebih luas (28 indikator) dibandingkan empat prinsip lainnya (absennya korupsi, keterbukaan pemerintah, penegakan regulasi; serta keamanan dan keamanan); atau memiliki porsi sebesar 63 persen dari keseluruhan indikator (44 indikator).

Mencermati kerangka konseptual indeks tersebut lebih dalam, terdapat tiga kata kunci yang saling beririsan dalam empat prinsip itu, yaitu efektifitas sistem korektif (sanksi), non-diskriminasi, dan antikorupsi. Dengan demikian, jika pemerintah memfokuskan kebijakan pada tiga agenda besar tersebut, secara tidak langsung akan berimplikasi pula dengan penguatan nilai indikator dalam prinsip negara hukum yang diukur. Misalnya, membenahi korupsi di sistem peradilan pidana dan perdata, maka secara tidak langsung berdampak pada nilai indikator hilangnya korupsi pada ranah yudisial.

Begitu juga dengan upaya memastikan tidak adanya diskriminasi. Apabila pemerintah berfokus pada permasalahan ini, tidak hanya akan meningkatkan nilai indikator non-diskriminasi pada prinsip hak asasi manusia (fundamental rights), namun juga berdampak pada menguatnya nilai indikator dalam prinsip sistem peradilan perdata dan pidana, yang menurut temuan WJP, merupakan nilai terendah atau masalah paling serius dalam sistem peradilan di Indonesia.

Figur
Dengan demikian, apakah dengan memastikan tiga agenda di atas membuat Indonesia akan menjauh dari bayangan otoritarianisme? Secara teoritik, tentu saja. Namun, bentangan empiris juga menunjukan bahwa variabel komitmen dari seorang kepala negara juga menjadi faktor penentu. Membandingkan tren nilai indeks negara hukum yang di beberapa negara yang menurun, seperti Polandia, Hungaria, Brasil, dan Filpina, terdapat korelasi yang jelas antara komitmen seorang presiden dengan nilai indeks negara hukum yang didapat oleh suatu negara.

Sayangnya, apabila dihubungkan dengan agenda hukum kedua capres yang akan berkontestasi nanti, narasi penguatan negara hukum belum tergambar dengan jelas. Merujuk pada penelitian IKADIN, dari agenda hukum yang ditawarkan masing-masing kandidat, kurang dari 50 persen yang dapat diukur (IKADIN; 2018); selebihnya masih abstrak dan retorik. Bahkan jika difokuskan pada tiga isu besar sebagaimana yang disampaikan di atas, persentase jumlah program hukum yang dapat terukur makin mengkerut.

Pada titik ini, potensi Indonesia terjebak pada aras otoritarianisme sangat terbuka. Sistem hukum Indonesia masih sangat rapuh untuk ditembus oleh figur-figur yang tidak punya bayangan yang jelas terhadap ide negara hukum. Oleh karena itu, mencermati formula hukum yang ditawarkan oleh masing-masing capres menjadi penting untuk diperhatikan oleh publik. Masih ada waktu yang tersisa bagi masing-masing capres (dan publik) untuk lebih memperhatikan dan mempertajam agenda hukum yang akan dijalankan, sebelum kita menyesalinya di masa mendatang.

*Penulis Erwin Natosmal Oemar Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES