Cek Fakta Fakta atau Hoaks

[CEK FAKTA] Prabowo-Sandi Tidak Ambil Gaji Jika Jadi Presiden dan Wakil Presiden

Minggu, 14 April 2019 - 01:04 | 239.11k
Pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13-4-2019) (FOTO: Wahyu Putro/Antarafoto)
Pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengikuti debat kelima Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13-4-2019) (FOTO: Wahyu Putro/Antarafoto)

TIMESINDONESIA, JAKARTADuet Prabowo-Sandi menyatakan komitmennya jika terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden, tidak akan mengambil gaji. Keduanya akan memberikan gajinya untuk negara, anak yatim, dan kaum dhuafa.

Pernyataan tersebut disampaikan Sandiaga Uno pada segmen penutup dalam Debat Pilpres 2019 jilid V bertema soal Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Keuangan, Investasi, dan Industri, yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019).

PERNYATAAN

“Kami berkomitmen berdua untuk tidak mengambil gaji serupiah pun jika kami mendapatkan amanah ini kami akan memberikannya kepada negara kaum yatim kaum duafa,” Kata Sandiaga Uno.

Berapa total gaji Presiden dan Wakil Presiden RI?  

CEK FAKTA
Sesuai dengan pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, bahwa Presiden dan Wakil Presiden RI menerima gaji.

Dalam pasal 2 UU tersebut, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden. Sumber KLIK DISINI. (Undang-undang No. 7 Tahun 1978)

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000,00 per bulan. Sumber KLIK DISINI. (Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000)

Dengan demikian, besarnya gaji pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali gaji tersebut, yakni sekitar Rp 30.240.000,00.

Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden setiap bulannya adalah empat kali dari gaji tersebut, yakni Rp 20.160.000,00.

Dengan demikian, jumlah total gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden setiap bulannya sebesar Rp 50.160.000,00. Jumlah ini yang akan diberikan oleh duet Prabowo-Sandi kepada negara, yatim dan kaum duafa, apabila terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden. (*)

________

Cek Fakta TIMES-Indonesia

TIMES-Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES-Indonesia juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal, untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA TIMES-Indonesia di email: [email protected] atau [email protected]

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

Fakta atau hoaks?
Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini.

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES