Peristiwa Daerah

AMSI Harapkan Undang-Undang Pers Dapat Menyentuh Ranah Online

Rabu, 10 April 2019 - 17:43 | 59.69k
Suasana Diskusi 'Kebebasan Pers Dibawah Bayang-Bayang Kriminilisasi Siber' (FOTO: Rizki Amana/TIMES Indonesia)
Suasana Diskusi 'Kebebasan Pers Dibawah Bayang-Bayang Kriminilisasi Siber' (FOTO: Rizki Amana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wensesleus Manggut harapkan bahwa peraturan tentang perundang-undangan pers di Indonesia dapat menyentuh hingga ranah online baik dari sisi mesin pencari maupun media sosial. 

Menurut pria yang akrab disapa Wens ini, traffic mesin pencari semakin diminati oleh masyarakat Indonesia dalam mencari informasi. Ditambah lagi keberadaan media sosial yang kerap menyampaikan informasi berbentuk opini publik. 

"Traffic semacam ini terjadi di rata-rata media. Artinya apa? Kita memang bergantung pada mesin pencari dan media sosial. Dengan itu, mengatur pers seharusnya mencapai ranah mesin pencari dan media sosial," ucap Wens dalam diskusi publik bertajuk 'Kebebasan Pers Dibawah Bayang-Bayang Kriminilisasi Siber' di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (10/4/2019).

Lebih lanjut, jika hal ini tidak segera ditanggapi dengan cepat dapat menjalar terhadap lembaga Dewan Pers. Sebab, media-media baru yang bermunculan berbasis media online bisa tidak mengakui keberadaan Dewan Pers.

"Jadi lama-lama teman-teman media yang kecil itu bilang kita gak butuh dewan pers," imbau Wens. 

Dalam hal ini, AMSI berharap bahwa Dewan Pers serta pemerintah pusat mampu menyentuh ranah online. Sebab ini merupakan langkah kemajuan media yang dibarengi dengan teknologi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES