Peristiwa Daerah

Dok! Majelis Hakim Vonis Kristin 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Banding

Senin, 01 April 2019 - 20:14 | 132.10k
Sidang putusan Kristin di PN Jember, Senin (1/4/2019). (FOTO: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)
Sidang putusan Kristin di PN Jember, Senin (1/4/2019). (FOTO: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur (Jatim) akhirnya memutus bersalah bos CV Bintang Terang Lauw Djin Ai alias Kristin atas kasus izin penangkaran satwa yang dilindungi negara dalam sidang putusan, Senin (1/4/2019). Kristin divonis 1 tahun hukuman penjara dipotong masa tahanan serta denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan.

Tidak hanya itu, seluruh satwa yang dimiliki CV Bintang Terang dirampas negara.

Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara.

Kuasa hukum Kristin, Muhammad Davis usai mendengarkan vonis majelis hakim menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan yang dianggapnya tidak adil itu.

"Kami melihat bahwa putusan majelis hakim tidak memperhatikan asas keadilan karena ibu Kristin dipidana hanya izin penangkarannya mati," kata Davis kepada sejumlah awak media.

Dia mengatakan bahwa putusan tersebut seakan mengesampigkan upaya kliennya untuk ikut melestarikan satwa-satwa yang dilindungi oleh negara.

"Upaya terdakwa melakukan konservasi sejak 2005 tidak dihargai negara," ujarnya.

Selain itu, Davis juga mempertanyakan pemidanaan terhadap Kristin yang notabene hanya terbukti memiliki izin penangkaran yang telah mati.

"Saya kira tuduhan adanya perdagangan satwa secara ilegal tidak terbukti. Dan soal izin yang mati ini adalah masalah administrasi bukan pidana," ketusnya.

Sementara itu, Penasehat Asosiasi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) Jember Singky Soewadji yang turut mengikuti jalannya sidang vonis tersebut menyatakan kekecewaannya atas putusan majelis hakim PN Jember terhadap Kristin.

Dia mengatakan bahwa putusan tersebut menjadi preseden buruk bagi dunia konservasi di Indonesia.

"Setelah ini masyarakat yang peduli dengan konservasi semua akan tiarap," ujarnya kepada TIMES Indonesia.

Menurutnya, majelis hakim dan jaksa tidak mengerti dalam menangani kasus konservasi.

"Tidak memiliki izin dengan izinnya mati itu beda. Jika izin mati tapi masih ada upaya untuk memperpanjangnya itu tidak bisa dipidana begitu saja. Bayangkan jika Anda punya KTP atau SIM yang mati langsung masuk penjara," terangnya.

Selain iti, dia juga menuturkan bahwa putusan hakin tersebut tidak selaras dengan semangat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Di Pasal 37 dijelaskan bahwa peran masyarakat dibutuhkan pemerintah dalam upaya konservasi dan mengurangi daftar satwa yang dilindungi negara. Seharusnya mereka dibina bukan dibiasakan," tandasnya.

Sebelumnya, Kristin, pemilik perusahaan penangkaran CV Bintang Terang, ditangkap tangan oleh polisi Polda Jatim pada 25 Mei 2018 dengan tuduhan praktik perdagangan satwa ilegal serta izin penangkaran perusahaannya yang telah mati. Dalam proses persidangan, satu dari dua tuduhan yang ditujukan kepada Kristin yakni adanya perdagangan satwa ilegal tidak dapat dibuktikan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES