Peristiwa Nasional

Mensos RI Luncurkan Aplikasi Perizinan dan Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah 

Selasa, 26 Maret 2019 - 21:01 | 69.10k
Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita bersama Dirjen Pemberdayaan Sosial Pepen Nazaruddin di Kemensos Jakarta. (FOTO: Ivan Iskandaria/TIMES Indonesia)
Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita bersama Dirjen Pemberdayaan Sosial Pepen Nazaruddin di Kemensos Jakarta. (FOTO: Ivan Iskandaria/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Sosial RI (Mensos RI) Agus Gumiwang Kartasasmita meresmikan peluncuran aplikasi mobile berbasis android untuk perizinan undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang atau barang. 

“Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan menjadi lebih fleksibel dan mudah diakses, sehingga semakin meningkatkan kualitas dan percepatan dalam pelayanan izin," kata Mensos RI Agus Gumiwang Kartasasmita di Kemensos Jakarta, Selasa (26/3). 

Menurutnya, penerapan teknologi berbasis aplikasi di era industri 4.0 tidak terelakkan lagi. Pelayanan kepada masyarakat, termasuk di dalamnya pengelolaan undian gratis harus semakin meningkat kualitasnya, mudah dan cepat dalam merespon tuntutan masyarakat. 

“Aplikasi ini juga fleksibel dan mudah diakses sehingga kualitas dan percepatan dalam pelayanan izin semakin meningkat,” jelas Mensos RI. 

Dalam kesempatan ini Mensos RI juga menekankan keberadaan aplikasi ini diharapkan membantu meningkatkan kualitas pelayanan Kementerian Sosial RI kepada masyarakat sejalan dengan meningkatnya nilai pajak undian yang dikelola dari masyarakat. Penerimaan dana usaha kesejahteraan sosial dari dunia usaha penyelenggara undian gratis berhadiah pada tahun 2018 sebesar Rp101 miliar. 

“Dalam kurun waktu dua tahun terakhir telah dimanfaatkan dan disalurkan kepada masyarakat dengan rincian pada tahun 2017 sebesar Rp 96 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp 64 miliar,” tuturnya. 

Lebih lanjut Mensos RI menjelaskan, masyarakat yang berhak mendapatkan dana tersebut antara lain; masyarakat yang tengah menghadapi resiko sosial termasuk kemiskinan, dan masalah sosial lainnya yang berkaitan dengan ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, juga korban bencana. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat yang berkeadilan. 

Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial bersama Direktorat Jenderal Pajak melakukan perjanjian kerjasama untuk memfasilitasi dan memudahkan dunia usaha para penyelenggara undian berhadiah dalam penyetoran pajak atas undian dan juga memudahkan Kementerian Sosial dan Kementerian Keuangan melakukan pemantauan. 

“Kerjasama ini dinilai sangat penting karena pajak atas undian merupakan potensi penerimaan negara yang perlu mendapatkan perhatian, dimana pajak yang dapat dihasilkan dari undian setiap tahun rata-rata sebesar Rp 250 miliar,” ungkapnya. 

Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Pepen Nazaruddin menambahkan, dengan kemudahan pelayanan yang diberikan kepada penyelenggara undian berhadiah, akan berimbas terhadap minat penyelenggara dalam pengajuan izin undian gratis berhadiah maupun pengumpulan uang atau barang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES