Peristiwa Daerah

Sidang Replik Kasus Kristin, Kuasa Hukum: KSDA Kasih Lampu Hijau

Selasa, 26 Maret 2019 - 19:25 | 68.58k
Kuasa Hukum Kristin, Ezet Mutaqin usai sidang replik di PN Jember, Selasa (26/3/2019). (Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)
Kuasa Hukum Kristin, Ezet Mutaqin usai sidang replik di PN Jember, Selasa (26/3/2019). (Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Persidangan kasus perdagangan satwa ilegal dan izin penangkaran dengan terdakwa Liaw Djin Ai alias Kristin kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, Selasa (26/3/2019).

Agenda persidangan hari ini adalah penyampaian replik atau tanggapan dari pledoi terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan dihadiri JPU, terdakwa, dan kuasa hukum terdakwa. Persidangan berlangsung singkat, hanya sekitar 10 menit.

Kepada awak media usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Ezet Mutaqin mengatakan bahwa dalam penyampaian replik di ruang sidang, JPU tetap pada tuntutan dan sikap awal mereka.

Seperti meyakini adanya praktik jual beli telur burung langka secara ilegal dan izin penangkaran yang kadaluarsa alias mati.

Menyoal izin penangkaran yang mati yang dimiliki terdakwa, Ezet menjelaskan bahwa hal tersebut sudah diterangkan oleh pihaknya dalam persidangan pledoi atau pembelaan pada Senin (25/3/2019) kemarin.

"Izin penangkaran yang sudah mati masih bisa diperbaharui lagi," ujar Ezet.

Ezet juga mempertanyakan penjelasan saksi ahli bidang administrasi dari pihak JPU pada persidangan sebelumnya, yang mengatakan bahwa pemilik izin penangkaran yang sudah mati dapat dipidana.

"Itu bertentangan dengan UU karena bukan ranah saksi ahli administrasi tapi ranahnya ahli pidana," tuturnya.

Kemudian, soal tuduhan adanya jual beli telur burung yang dilindungi secara ilegal, Ezet menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

"Saksi Made (dalam persidangan sebelumnya, Red) dari awal menjelaskan bahwa itu untuk studi banding. Bukan untuk jual beli atau seperti apa. Sudah jelas," ujar Ezet.

Tidak hanya itu, Ezet juga menerangkan Nomor Izin Bersyarat (NIB) yang dimiliki CV Bintang Terang, perusahaan penangkaran milik Kristin (terdakwa), yang belum diperpanjang telah mendapatkan lampu hijau dari pihak KSDA.

"Bahwa usaha CV Bintang Terang bisa diproses untuk dilanjutkan kembali," tutupnya.

Sebagaimana telah diberitakan, kasus perdagangan satwa ilegal tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh kepolisian Polda Jatim terhadap Kristin. Pemilik perusahaan penangakaran CV Bintang Terang itu diringkus atas tuduhan pelanggaran UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Persidangan kasus perdagangan satwa ilegal dan izin penangkaran dengan terdakwa Kristin akan kembali dilanjutkan di PN Jember pada Rabu (27/3/2019) besok dengan agenda penyampaian duplik (tanggapan atas replik) dari kuasa hukum terdakwa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES