Peristiwa Daerah

Polres Jember Sita Ratusan Suku Cadang Palsu untuk Sepeda Motor

Selasa, 26 Maret 2019 - 18:27 | 80.26k
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers kasus penipuan menggunakan suku cadang palsu sepeda motor, Selasa (26/3/2019). (FOTO: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers kasus penipuan menggunakan suku cadang palsu sepeda motor, Selasa (26/3/2019). (FOTO: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBERPolres Jember menyita ratusan suku cadang palsu untuk sepeda motor dari tangan Andrew (32), warga Kelurahan Kaliwates, Jember, Jawa Timur yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (26/3/2019) menerangkan, tersangka menggunakan suku cadang abal-abal yang diberi label AHM (Astra Honda Motor) tersebut untuk mengeruk keuntungan dari setiap sepeda motor yang diservis olehnya.

Perbuatan tercela tersebut dia lakukan di bengkel miliknya yang berada di Kecamatan Jenggawah, Jember.

Kusworo menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah menjalankan aksinya selama satu tahun.

"Namun kami tidak percaya begitu saja. Masih kami kembangkan dan periksa saksi lainnya," kata Kusworo kepada sejumlah wartawan.

Kusworo menilai, dalam menjalankan aksinya selama ini tersangka cukup lihai. Pada setiap sepeda motor masyarakat yang diservis di bengkelnya, tersangka menggunakan suku cadang palsu yang sudah disiapkan untuk mengganti komponen kendaraan yang rusak.

"Diganti begitu saja," ujarnya.

Namun, aksi penipuan tersebut terendus juga. Itu setelah salah satu masyarakat yang curiga dengan kondisi sepeda motornya yang tidak semestinya usai diservis di bengkel milik tersangka.

"Karena suku cadang yang digunakan tidak bertahan lama. Sehingga melaporkan kecurigaan tersebut kepada polisi," tutur Kusworo.

Dia juga menerangkan, harga suku cadang palsu yang dijual tersangka jauh di bawah harga pasaran.

"Seperti rem kampas depan, harga normalnya Rp 50 ribu, pelaku menjualnya hanya Rp 30 ribu, dan dari pengakuannya pelaku membeli dari pemasok dari luar provinsi seharga Rp 7 ribu, sehingga keuntungan yang didapat pelaku 4 kali lipat dari harga belinya,” bebernya.

Akibatnya perbuatan penipuan suku cadang palsu itu, tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun karena melanggar Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen oleh Polres Jember. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES