Peristiwa Internasional

Brunei Bakal Terapkan Hukum Rajam Sampai Mati bagi LGBT

Selasa, 26 Maret 2019 - 14:04 | 72.23k
Ilustrasi LGBT. (FOTO: techtimes)
Ilustrasi LGBT. (FOTO: techtimes)

TIMESINDONESIA, BANDAR SERI BEGAWAN - BRUNEI – Negara Brunei Darussalam akan menerapkan hukuman cambuk bahkan rajam sampai mati bagi LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Hukum yang akan mulai diterapkan pekan depan ini berlaku bagi kaum LGBT yang terlibat hubungan seksual.

Kelompok hak asasi manusia mendesak pemerintah Brunei tidak menerapkan hukum tersebut.

Di Brunei, perilaku homoseksual telah dinyatakan ilegal. Pelakunya bisa dikenai pidana penjara sampai 10 tahun. 
Dengan adanya hukum baru itu, Brunei menjadi negara Asia pertama yang membuat homoseksualitas dapat dihukum mati.
 
Brunei menjadi negara pertama di Asia Timur yang menerapkan hukum Syariah pada tahun 2014. Ada hukuman terhadap pelaku yang hamil di luar nikah atau tidak menunaikan sholat Jumat.

Pendiri kelompok HAM The Brunei Project, Matthew Woolfe mengatakan, Pemerintah Brunei akan memberlakukan hukum cambuk dan rajam sampai mati bagi Muslim yang dinyatakan bersalah karena hubungan sesama jenis, perzinaan, sodomi dan pemerkosaan mulai 3 April 2019.

"Kami mencoba menekan pemerintah Brunei, tetapi menyadari ada jangka waktu yang sangat singkat sampai undang-undang itu berlaku," ujar Woolfe, dikutip ABC.net.au, Selasa (26/3/2019).

Woolfe mengatakan, sejauh ini belum ada pengumuman terbuka mengenai perubahan hukum pidana, kecuali pernyataan yang dimuat di laman Kejaksaan Agung Brunei akhir pada Desember lalu, yang baru terungkap pekan ini.

Kaukus Asean Sogie, sebuah kelompok HAM yang berbasis di Manila, Filipina, mengkonfirmasi adanya dokumen resmi pemerintah Brunei yang menunjukkan bahwa Hukum Shariah mengenai LGBT ini akan diterapkan mulai 3 April.

Departemen Perdana Menteri Brunei belum menanggapi komentar mengenal hal tersebut.

Sikap konservatif semakin menguat di negara-negara seperti Myanmar, Malaysia, Singapura, dan Brunei yang melarang hubungan seksual antar pria. Sementara di Indonesia, terjadi peningkatan serangan terhadap kelompok LGBT dalam beberapa tahun terakhir.

Brunei Darusalam adalah wilayah bekas jajahan Inggris, yang terletak di antara dua negara bagian Malaysia di Pulau Kalimantan. Populasi penduduk sekitar 400 ribu, di mana 67 persennya pemeluk Islam dan karenanya tunduk pada hukum Syariah.

Di beberapa negara yang mayoritas penduduknya Muslim, homoseksualitas dapat dihukum mati, termasuk hukuman rajam sampai mati di Yaman, Arab Saudi, dan Mauritania. (*)

Link berita asal bisa dilihat di sini:
https://www.abc.net.au/news/2019-03-26/lgbt-muslims-brunei-face-whipping,-stoning-under-new-laws/10938592

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES