Pendidikan

Kisruh Pemilihan Rektor Unpad, Pakar Hukum: Menristekdikti Mainkan 'Pokrol Bambu'

Selasa, 26 Maret 2019 - 11:06 | 356.60k
Menristekdikti Mohamad Nasir (dok/TI)
Menristekdikti Mohamad Nasir (dok/TI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pakar Hukum Unpad (Universitas Padjadjaran) Bandung Dr. Indra Prawira mengingatkan Menristekdikti RI (Menteri Riset dan Teknologi) Mohamad Nasir untuk tidak terlalu jauh menggunakan kewenangannya dalam proses pemilihan Rektor Unpad.

Guru besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu diminta cukup menggunakan haknya yang memiliki 35 persen suara atau setara 7 orang dalam pemilihan rektor.

"Menteri itu anggota majelis wali amanat (MWA) dan bobot suaranya 35 persen. Cukup signifikan menentukan siapa yang akan terpilih," kata Indra dalam perbincangan dengan TIMES Indonesia, Selasa (26/3/2019).

Menurut Indra, bila Menteri Mohamad Nasir tetap ngotot memecat calon Rektor Unpad Prof. Dr. Obsatar Sinaga atau sampai melakukan pemilhandari awal lagi, sangat rawan digugat. Tiga calon yang lolos dan tinggal dipilih bakal ramai-ramai menggugat.

"Kalau dibatalkan, menteri siap-siap saja digugat oleh calon-calon rektor," ujarnya.

"Sebagai akademisi saya malu, kok menteri membawa dirinya pada polemik hukum level 'pokrol bambu'," tambah Iwan.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI Sofian Effendi juga telah mengeluarkan tanggapan terkait surat Mohamad Nasir yang tetap ingin memecat Obsatar.

Sofian Effendi menilai, pemecatan calon rektor Unpad itu tidak sah. Selain telah mengundurkan diri dari anggota komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) RI, Obsatar juga diusulkan dipecat oleh rektor Unpad yang tengah cuti.

"Seorang anggota KPI yang telah menyatakan mengundurkan diri maka yang bersangkutan berhenti dari jabatannya tanpa harus menunggu Keputusan Presiden," kata Sofian Effendi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Obsatar dipecat Rektor Unpad Prof. Dr. dr. Tri Hanggono Achmad. Tri Hanggono yang juga mencalonkan diri kembali sebagai rektor dipastikan cuti. Namun, belakangan ketika petahana tidak lolos dalam tiga besar tiba-tiba mengeluarkan surat pemecatan kepada Obsatar sebagai ASN.

"Lazimnya Pegawai Negeri Sipil yang sedang menjalankan cuti tidak melakukan pekerjaan atau mengambil keputusan yang terkait dengan tugas-tugas kedinasan," kata Ketua KASN Sofian Effendi.

Sementara tiga calon Rektor Unpad yang telah dipilih MWA secara alfabetis masing-masing Aldrin Herwany, PhD, (Fakultas Ekonomi dan Bisnis), Prof. Atip Latipulhayat, PhD, (Fakultas Hukum), dan Prof. Dr. Obsatar Sinaga (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik). Nama terakhir ini disebut-sebut calon terkuat. Sedangkan rektor petahana terpental dari pencalonan proses pemilihan Rektor Unpad(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES