Peristiwa Nasional

KPK RI: Kurang dari Setengah Penyelenggara Negara Belum Serahkan LHKPN

Senin, 25 Maret 2019 - 17:28 | 31.36k
Juru bicara KPK RI, Febri Diansyah. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Juru bicara KPK RI, Febri Diansyah. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) menginformasikan, kurang dari setengah atau 50 persen penyelenggara negara belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum batas waktu pada 31 Maret 2019. 

Juru bicara KPK RI Febri Diansyah mengatakan, terdapat peningkatan LHKPN dari berbagai instansi. Namun menjelang batas waktu LHKPN periodik pada 31 Maret 2019, tingkat kepatuhan pelaporan masih belum mencapai setengah dari seluruh wajib lapor.

Hingga Senin (25/3/2019) pagi, berdasar data Direktorat PP LHKPN KPK RI, terdapat 179.853 yang belum lapor atau 46,47 persen. Sedangkan yang sudah lapor sebanyak 156.116 dari total 335.969 penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN. 

Febri mengingatkan agar para penyelenggara negara yang sudah masuk kategori wajib lapor, namun masih belum melapor, segera menyerahkan laporannya, mengingat waktu yang kurang dari satu minggu.

"Caranya mudah, cukup dengan membuka website elhkpn.kpk.go.id kemudian login dan mengikuti petunjuk yang ada. Jika ada kendala, bisa menghubungi KPK di call center 198, kami akan membantu," kata Febri, seperti dikutip dari Antara.

KPK RI juga mendatangi sejumlah institusi, termasuk memenuhi undangan Sekjen DPR RI untuk memberikan pendampingan, serta mendatangi sejumlah daerah. 

Hingga 1 Maret 2019, kata Febri, Direktorat PP LHKPN (Pendaftaran dan Penyelidikan - Laporan Harta Kekayaan penyelenggara negara) KPK RI telah melakukan 154 kegiatan di Jakarta dan sejumlah daerah, yaitu berupa bimbingan teknis dan ToT (training of trainer) e-LHKPN, klinik LHKPN, serta koordinasi dan rekonsiliasi e-LHKPN. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES