Peristiwa Nasional

Kemenhub RI Tetapkan Perubahan Tarif Dasar Ojek Online, Ini Rinciannya

Senin, 25 Maret 2019 - 14:34 | 38.43k
Ilustrasi demo pengemudi ojek online (FOTO: Antara/Muhammad Adimaja)
Ilustrasi demo pengemudi ojek online (FOTO: Antara/Muhammad Adimaja)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah akhirnya merespon keluhan dan tuntutan para pengemudi ojek online terkait ketentuan tarif yang kurang menguntungkan. Melalui Kementerian Perhubungan / Kemenhub RI , pemerintah secara resmi mengumunkan perubahan tarif dasar ojek online (ojol) yang dibagi ke dalam 3 zona. 

Penetapan perubahan tarif ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang rencanaya akan ditandatangani hari ini, Senin (25/3). Dan akan berlaku mulai tanggal 1 Mei 2019.

Berdasarkan kepmen tersebut, batas bawah zona I yang meliputi Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek ditetapkan tarif sebesar Rp1.850 per km. Untuk batas bawah tarif zona II (Jabodetabek) adalah sebesar Rp2.000 per km dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua) sebesar Rp2.100 per km.

Sementara batas tarif atas zona I adalah sebesar Rp2.300 per km, zona II sebesar Rp2500 per km, dan Rp2.600 per km untuk zona III.

"Biaya jasa minimal di rentang Rp 8.000-Rp10 ribu, ini per 4 km. Kalau masyarakat naik ojek online di bawah 4 km ini biayanya sama," ujar Budi Setyadi di Jakarta, Senin (25/3). 

Berikut perinciannya:
- Tarif batas bawah untuk zona 1 yakni Rp1.850 per km, sementara batas atasnya Rp2.400 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp7.000--Rp10.000.

- Zona ll (Jabodetabek) besarannya yakni batas bawah Rp2.000 per km dan batas atas Rp2.500 per km. Sementara biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp8.000--Rp10.000.

- Untuk zona 3, tarif batas bawah yakni Rp2.100 per km dan batas atasnya Rp2.600 per km. Sementara biaya jasa minimal dalam 4 km pertama kisaran Rp7.000--Rp.10.000.

Selain menetapkan tarif, Pemerintah juga akan membuka ruang perubahan tarif setiap 3 bulan sekali mengacu pada hasil kajian, evaluasi serta masukan dari semua pihak yang berkepentingan.

"Di dalam keputusan ini, akan kami lakukan evaluasi tiga bulanan," kata Budi. 

Dalam regulasi tersebut, Kemenhub RI juga akan mengatur asuransi bagi para pengemudi ojek online. Dan akan melibatkan Jasa Raharja, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES