TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI) telah menetapkan secara resmi biaya jasa atau tarif ojek online (ojol) yang akan diberlakukan per 1 Mei 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI, Budi Setiyadi menjelaskan, perhitungan biaya jasa atas dan bawah dihitung berdasarkan zona dengan rincian zona 1 meliputi Jawa, Bali, dan Sumatera; zona 2 Jabodetabek; dan zona 3 Kalimantan, Sulawesi, dan wilayah lainnya.
Pada zona 1, biaya jasa batas bawah neto Rp1.850 per kilometer (km), biaya jasa batas atas Rp2.300 per km, dan biaya jasa minimal Rp7.000 - Rp10.000.
Untuk zona 2, biaya jasa batas bawah neto Rp2.000 per km, biaya jasa batas atas Rp2.500 per km, dan biaya jasa minimal Rp8.000 - Rp10.000.
Sedangkan zona 3, biaya jasa batas bawah neto Rp2.100 per km, biaya jasa batas atas Rp2.600 per km, dan biaya jasa minimal Rp7.000 - Rp10.000.
Penetapan ketiga biaya tersebut, merupakan biaya jasa yang sudah mendapat potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi.
"Artinya, aplikasi bisa menyesuaikan tarif maksimal 20 persen dari tarif tersebut,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (25/3/2019).
Dijelaskan pula, biaya jasa minimal ojek online (ojol) merupakan biaya jasa yang dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 km. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |