Peristiwa Daerah

Muncul Dokumen Seolah Wendit Milik Pemkot Malang, Wabup Malang Meradang

Senin, 25 Maret 2019 - 12:18 | 70.27k
Pemandian Wendit (FOTO: iqbalazhari)
Pemandian Wendit (FOTO: iqbalazhari)

TIMESINDONESIA, MALANG – Wakil Bupati (Wabup) Malang, HM Sanusi meradang, dan Pemerintah Kabupaten Malang ancang-ancang menggugat pemerintah pusat karena telah mengeluarkan dokumen bahwa Wendit itu seolah-olah milik Pemerintah Kota Malang.

Ihwal munculnya dokumen yang cukup mangagetkan itu diungkap Sanusi disela acara Penandatangan Kesepakatan Kerjasama antara  Pemerintah se-Kabupaten Malang dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang,  Senin (25/3/2019) di Pendopo Agung Kabupaten Malang.

Sekwilda Kabupaten Malang, Ir Didik Mulyono ketika dikonfirmasi TIMES Indonesia, usai acara itu juga membenarkannya. Hanya saja ia masih berpikir positif thinking. "Bisa jadi karena salah ketik. Tetapi ini telah menimbulkan akibat hukum. Karena itu kami tetap akan melakukan clash action,  kami akan lakukan gugatan ke PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara)," katanya.

Secara detail bunyi SK ijin pengelolaan air wendit itu, Didik mengaku tidak hafal. "Tetapi yang ia ingat bunyinya "..memberi ijin kepada PDAM Kota Malang untuk mengelola sumber air Wendit yang terletak di Kota Malang..,"  kata Didik.

SK ijin ini diterbitkan bulan Februari lalu. "Ini memang cukup fatal karena kalau dibiarkan maka akan berdampak pada akibat hukum atas surat ijin ini. Karena itu hal ini memang harus dilawan, dan kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk mengambil langkah hukum," tandasnya.

Gugatan itu, menurut Didik akan dilakukan secepatnya agar akibat hukum yang ditimbulkan oleh SK ijin dari Kementerian PUPR itu tidak terlalu lama berkepanjangan dan bisa saja dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu di tengah persoalan antara kedua Pemerintahan ini.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Abdul Kohar AS SH MH saat memberikan materi tentang alasan dibuatnya perjanjian kerjasama di Pendopo itu juga menyatakan siap akan menjadi pengacaranya Pemerintah Kabupaten Malang untuk melakukan gugatan ke PTUN.

Konflik antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan Pemerintah Kota Malang dalam pengelolaan air Wendit itu berpangkal pada masalah kontribusi terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Malang.

Wendit itu jelas aset Pemerintah Kabupaten Malang, yang secara geografis berada di wilayah Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

Pemerintah Kabupaten Malang tidak mempermasalahkan harga jual, tidak terpaku pada nominal yang menjadi perdebatan, yakni Rp 120 per meter kubik atau Rp 600 per meter kubik.

Konflik ini kemudian berkepanjangan hingga Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR turut memediatori. Namun sayangnya kabar terbaru muncul SK ijin yang menyebutkan sumber air Wendit itu "seolah" milik Pemerintah Kota Malang. Hingga akhirnya membuat Wakil Bupati Malang, HM Sanusi meradang dan mengungkapkan soal itu dalam forum resmi di Pendopo Agung. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES