Dirut PT Krakatau Steel: Kasus yang Disangkakan KPK bukan Rencana Kerja PT Krakatau Steel
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk (KS), Silmy Karim, menyampaikan bahwa kasus korupsi yang menyeret Wisnu Kuncoro, selaku Direktur Teknologi Dan Produksi, tidak tercatat dalam rencana kerja PT KS tahun 2019.
"Tidak ada satu hal yang dikhawatirkan. Karena saya juga cek kepada rekan - rekan di sini, karena projek yang disangkakan itu belum tercatat di dalam rencana kerja KS 2019," ucap Silmy di Gedung Krakatau Steel, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu (24/3/2019).
Lebih lanjut, Silmy meyakinkan bahwa Krakatau Steel tidak akan menurunkan produksinya, mesti KPK akan melakukan penyidikkan terhadap kasus tersebut.
"Rencana kita dalam hal 10 juta ton blest furnace Cilegon tidak akan berubah dan tidak akan mundur. Ini tetap kita canangkan dan kita akan terus, projek - projek berjalan dengan lancar," jelasnya.
Selain itu, dirinya yang mengaku baru memimpin PT KS selama 6 bulan. Oleh karanenya ia sangat prihatin dan terkejut dengan adanya kasus tersebut.
Dalam kasus tersebut KPK RI berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 20 juta dari hasil penangkapan Wisnu Kuncoro.
Comitmen fee diberi oleh dua perusahaan swasta yakni PT Grand Kartech dan Group Tjokro dengan maksud memuluskan langkah untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan peralatan dari PT Krakatau Steel dengan nilai Rp 24 miliar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |
Sumber | : TIMES Jakarta |