Peristiwa Daerah

Sudjadi Jabat Ketua Umum DPD KAI DIY Gantikan Layung

Minggu, 24 Maret 2019 - 11:25 | 348.50k
R. Sudjadi Wisnumurti SH MH CIL (kanan) pada acara Musda DPD KAI DIY. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
R. Sudjadi Wisnumurti SH MH CIL (kanan) pada acara Musda DPD KAI DIY. (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah Konggres Advokat Indonesia, Daerah Istimewa Yogyakarta atau DPD KAI DIY mendapat nakhoda baru. Kini, perkumpulan pengacara itu dipimpin oleh R. Sudjadi Wisnumurti SH MH CIL., yang mengantikan pengacara ternama Layung Purnomo SH MH CIL.

Terpilihnya Sudjadi Wisnumurti sebagai Ketua DPD KAI DIY melalui musyawarah daerah (Musda) yang diselenggarakan di Kota Yogyakarta pada Sabtu, 23/3/2019).

Pada pemilihan itu, Sudjadi mendapatkan suara terbanyak menyisihkan dua pesaingnya yaitu Rudianto Asyachari SH dan H Amin Zakaria SH. 

Kepada TIMES Indonesia, Sudjadi mengaku, akan bekerja maksimal mewujudkan visi dan misi organisasi meski tanggungjawab itu sebenarnya cukup berat. Yakni, mewujudkan KAI menjadi organisasi advokat yang profesional, bermartabat, dan sejahtera.
Baginya, profesionalisme seorang pengacara sangat penting selama menjalankan tugas-tugasnya. Sebab, ditangan mereka lah para pencari keadilan menggantungkan kepastian hukum (legal certainty).

“Kami akan melanjutkan program kepengurusan sebelumnya. Namun, kami akan berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) para pengacara di era milenial dan serba digital ini,” tandas Sudjadi.

Sudjadi menambahkan, kecanggihan internet dan Teknologi Informasi (TI) pada awal abad 21 telah memicu kelahiran Revolusi Industri 4.0 (four point zero) seperti adanya cyber system, digitalisasi, teknologi IT yang begitu cepat dan leluasa, robotic, online system economy (gojek, grab) dan educause yang bergerak dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.

“Teknologi Informasi (TI) membuat perubahan pola pikir, pola kerja, dan pola hidup warga negara di berbagai negara,” papar alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.

Meski begitu, bidang hukum tetap mempertahankan prinsip-prinsip dasar hukum Negara RI. Terutama ketika akan merumuskan regulasi dan kebijakan-kebijakan yang fleksibel guna merespons perubahan-perubahan baru dalam masyarakat serta lingkungannya.

“Organisasi profesi berkewajiban melakukan perubahan melalui sistem digitalisasi agar anggotanya tidak tertinggal laju perubahan zaman,” jelasnya.

Sudjadi mengingatkan, para pengacara yang tidak mengikuti kecanggihan teknologi akan tertinggal. Karena itu, ia bertekad akan meningkatkan SDM anggota KAI menjadi pengacara yang profesional dan melek teknologi.

“Advokat yang tidak familier dan tidak paham teknologi pasti bakal tertinggal jauh dan terlindas zaman,” kata Sudjadi Wisnumurti, Ketua DPD KAI DIY. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES