Peristiwa Nasional

KPK RI Tetapkan Direktur Krakatau Steel dan Tiga Lainnya sebagai Tersangka

Minggu, 24 Maret 2019 - 10:54 | 51.02k
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktur Krakatau Steel dan tiga orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI. Mereka sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Tangerang Selatan, Banten pada Jumat (22/3/2019).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK RI, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019) malam.

Penetapan status tersangka ini lanjut Saut, sesuai dengan ketetapan dalam KUHAP. Di mana KPK memiliki batas waktu 24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

"Maka disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tahun 2019," jelasnya.

Adapun keempat tersangka yang dimaksud antara lain, WNU (Wisnu Kuncoro), Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel dan AMU (Alexander Muskitta), swasta, yang diduga sebagai penerima.

"Sedangkan KSU (Kenneth Sutardja) dan KET (Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro), swasta, diduga sebagai pemberi," ungkap Saut.

Untuk pasal yang disangkakan, WNU dan AMU sebagai pihak yang diduga menerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi yakni KSU dan KET disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kendati demikian, untuk tersangka KET, KPK RI mengimbau agar segera datang dan menyerahkan diri karena yang bersangkutan tak termasuk dalam enam orang yang terjaring OTT Krakatau Steel Jumat lalu.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES