Politik

11 Parpol Tak Bisa Ikuti Pemilu 2019 di Daerah, Apa Kata Mereka?

Sabtu, 23 Maret 2019 - 21:19 | 144.66k
Pemilu 2019 (Ilustrasi - TIMES Indonesia)
Pemilu 2019 (Ilustrasi - TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) telah merilis daftar partai politik (parpol) yang tidak bisa mengikuti pemilu 2019 di daerah pada Kamis (21/3/2019) lalu.

Pembatalan itu dilakukan oleh KPU RI di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota lantaran tidak diserahkannya laporan awal dana kampanye hingga 10 Maret lalu.

Keputusan tersebut merujuk kepada ketentuan Pasal 334 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Pusat, tingkat Provinsi, dan tingkat Kabupaten/Kota wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk rapat umum.

"Terdapat sebelas partai politik tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten/kota," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman di kantornya, Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Menurut Arief, pembatalan itu didasarkan atas beberapa kategori. Diantaranya, parpol yang memiliki kepengurusan dan mengajukan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

Kemudian parpol yang memiliki kepengurusan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, tetapi tidak mengajukan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan tidak menyampaikan LADK.

Begitu juga dengan parpol yang tidak memiliki kepengurusan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, tidak mengajukan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan tidak menyampaikan LADK sampai dengan tenggat waktu yakni 10 Maret 2019.

Berikut daftar 11 parpol yang dibatalkan keikutsertaannya di daerah dalam pemilu 2019, 17 April mendatang:

1. PKB pada enam kabupaten dan tiga kota yang tersebar di enam provinsi, dengan kategori enam memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan tiga tanpa pengurus.

2. Partai Garuda di satu provinsi (Kalimantan Utara) dan 110 kabupaten serta 20 kota yang tersebar di 26 provinsi, dengan kategori 131 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg.

3. Partai Berkarya di 27 kabupaten dan satu kota yang tersebar di 11 provinsi, dengan kategori dua memiliki pengurus dan mengajukan caleg, 22 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan empat tanpa pengurus.

4. PKS di delapan kabupaten dan satu kota yang tersebar di enam provinsi, dengan kategori delapan memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan satu tanpa pengurus.

5. Perindo di dua kabupaten dan dua kota di empat provinsi, dengan kategori empat memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg.

6. PPP di 19 kabupaten dan satu kota yang tersebar di sembilan provinsi, dengan kategori 15 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan lima tanpa pengurus.

7. PSI di 43 kabupaten dan enam kota yang tersebar di 19 provinsi, dengan kategori dua pengurus mengajukan caleg serta 47 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg.

8. PAN di lima kabupaten dan dua kota di dua provinsi, dengan kategori semuanya memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg.

9. Hanura pada tujuh kabupaten dan satu kota enam provinsi, dengan kategori tujuh memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan satu tanpa pangurus.

10.PBB di 57 kabupaten dan satu kota yang tersebar di 18 provinsi, dengan kategori 47 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan 11 tanpa pengurus.

11. PKPI di 90 kabupaten dan 16 kota yang tersebar di 24 provinsi, dengan kategori satu pengurus mengajukan caleg, 85 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan 20 tanpa pengurus.

Sedangkan lima partai politik yang telah menyerahkan laporan awal dana kampanye lengkap adalah Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, dan Demokrat.

Sebagai salah satu parpol yang batal ikut dalam pemilu 2019 di daerah, PSI mengaku menerima dengan pasrah keputusan KPU RI tersebut. Pasalnya, partai besutan Grace Natalie itu mengakui kelalaiannya dalam hal melaporkan dana awal kampanye tersebut.

 "Ya kami sudah coba urus di KPU, tapi KPU kita kan memang ketat ya, dan itu memang kesalahan anak-anak kami. Ya kita sudah tegur juga, dari awal sudah kita ingatkan segala macam. Tidak telat-telat banget juga, tapi ada deadline waktu kan, ya begitu," ujar Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni di Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Menurutnya, PSI hanya dicoret dari dua kabupaten/kota. Sebab, PSI memang tidak memiliki caleg di 47 kabupaten/kota, sehingga otomatis tidak mengikuti kampanye di daerah tersebut. Selain itu juga ada miskomunikasi yang harus diklarifikasi dari pencoretan tersebut.

"Hanya dua tempat, bukan 49, karena 47 itu memang tidak ada calegnya. Jadi memang tidak buat laporan lah, calegnya tidak ada gitu," jelasnya.

Meskipun dipastikan tidak mendapat kursi di tingkat Kabupaten/Kota, Toni menegaskan jika kadernya akan tetap berkampanye. Sebab, hal itu juga akan membantu memenangkan suara caleg di tingkat DPRD Provinsi dan DPR-RI.

Sementara itu, Arief menjelaskan jika dibatalkannya kepesertaan parpol di beberapa wilayah tersebut, tidak berarti membatalkan kepengurusannya dalam pemilu 2019. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES