Politik

KPU Kota Batu Tawarkan Dua Skema Rapat Umum Pemilu Tahun 2019

Jumat, 22 Maret 2019 - 18:52 | 48.64k
Sedikitnya dua skema ditawarkan oleh KPU Kota Batu yang bisa dilaksanakan dalam Rapat Umum Pemilu tahun 2019 mendatang. (Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Sedikitnya dua skema ditawarkan oleh KPU Kota Batu yang bisa dilaksanakan dalam Rapat Umum Pemilu tahun 2019 mendatang. (Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATU – Komisi Pemilihan Umum Kota Batu (KPU Kota Batu) menawarkan dua skema untuk pelaksanaan Rapat Umum Pemilu tahun 2019 yang akan berlangsung 24 Maret 2019 hingga 19 April 2019 nanti.

Pertama diusulkan skema pelaksanaan Rapat Umum dilaksanakan berdasarkan zonasi dan usulan skema kedua, pelaksanaan rapat umum dilaksanakan berdasarkan daerah pemilihan.

Dua skema kampanye ditawarkan KPU kepada partai politik dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Rapat Umum dan Iklan di media yang dilaksanakan di Hotel Seulawah

“Terkait rapat umum Pemilu tahun 2019 ini, KPU berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik dari teman-teman partai politik, Kepolisian, TNI maupun dari Pemda,” ujar Ketua KPU Kota Batu, Saifudin Zuhri SHI.

Rakor ini membahas penjadwalan, persiapan tempat, pelaksanaan hingga pengamanan kampanye berbentuk rapat umum terbuka.

Jika menggunakan skema pembagian Dapil, setiap parpol mendapatkan giliran sebanyak 10 kali menggelar rapat umum.

“Masing-masing partai punya kesempatan yang sama, termasuk pada pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, kita bagi secara merata kebagian jumlah yang sama,” kata Saifudin.

Skema yang dibuat ini dikomunikasikan kepada para stakeholder, jika ada masukan, KPU akan mengakomodir, namun jika ada kesepakatan maka usulan KPU akan digunakan pijakan.

Dalam rapat umum nanti, parpol atau tim sukses capres dan cawapres bisa mendatangkan lebih dari 3000 orang.

Berbagai tempat bisa dipergunakan, seperti lapangan dan Alun-Alun. Namun di Kota Batu karena ada Perwali yang melarang penggunaan Alun-Alun untuk kampanye, maka Alun-Alun Kota Batu dilarang dipergunakan untuk kampanye.

Rapat Umum Pemilu tahun 2019 ini bisa dilakukan mulai pukul 09.00 hingga pukul 18.00. Dalam skema yang dibuat oleh KPU Kota Batu di kecamatan Batu 8 desa yang bisa dipergunakan, di Kecamatan Junrejo ada 7 desa yang bisa dipergunakan untuk rapat umum. Dan di wilayah Kecamatan Bumiaji terdapat 9 desa yang bisa dipergunakan untuk rapat umum. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Batu

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES