Peristiwa Nasional

Komisi VII DPR RI Minta Polisi Usut Tuntas Pembajakan Mobil Tangki Pertamina

Jumat, 22 Maret 2019 - 17:53 | 48.02k
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Ridwan Hisjam. (FOTO: dok. TIMES Indonesia)
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Ridwan Hisjam. (FOTO: dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Ridwan Hisjam meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus pembajakan 2 truk tangki milik Pertamina. Kata dia, pengusutan tuntas ini dibutuhkan bukan sekadar untuk memberi efek jera. Tapi juga mengeduskasi masyarakat bahwa pembajakan itu tindakan kriminal yang sangat berbahaya.

"Meski sudah ada yang ditetapkan menjadi tersangka, tetapi aparat harus mengejar mereka yang melarikan diri. Kasus ini harus diusut tuntas," ujar politisi Partai Golkar ini saat ditemui di Surabaya, Jumat (22/3/2019).

Ridwan menambahkan, UU tidak melarang aksi penyampaian aspirasi atau demonstrasi, seperti yang dilakukan eks Awak Mobil Tangki (AMT) Pertamina.

Namun demonstrasi harus tetap mengindahkan kepentingan masyarakat dan taat pada aturan. Apalagi disertai tindakan pembajakan truk tangki yang berisi penuh biosolar yang sedang dikirim ke SPBU.

"Tidak ada yang melarang aksi, tapi jangan kriminal. Membajak truk tangki yang berisi  penuh biosolar dan sedang dikirim ke SPBU, bukan hanya mengganggu pasokan BBM, tetapi karena diarahkan ke Istana Negara, bisa memunculkan kepanikan publik karena media akan langsung memberitakan," ucapnya.

Seperti diberitakan, 2 mobil tangki milik PT Pertamina dihadang dan dibajak, Senin awal pekan ini. Dua mobil tangki yang dikemudikan  Muslih bin Engkon dan Cepi Khaerul berkapasitas 32 KL dan berisi penuh biosolar. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 5 tersangka dan memaparkan peran masing-masing, Aparat kepolisian juga masih mengejar beberapa orang yang masih melarikan diri.

Ridwan menambahkan, eks AMT semestinya merasa beruntung karena aspirasinya didengar oleh pemerintah. Bahkan Presiden Jokowi sempat menemui perwakilan pengunjuk rasa. 

Namun sejak awal, Sekretaris Kabinet Pramono Anung sudah mengingatkan, dalam penyelesaian persoalan ini jangan menggunakan pendekatan hukum, tetapi mengedepankan kemanusiaan.

"Mengapa begitu, karena pemerintah paham legal standing teman-teman eks AMT lemah. Pertama, tidak punya hubungan ketenagakerjaan dengan PT Pertamina Patra Niaga. Berdasar UU, mereka masuk kategori sopir angkutan jarak jauh. Artinya, tidak masuk dalam ketentuan waktu kerja dan waktu kerja lembur yang diatur UU 13/2003," Tandas anggota DPR RI dari Dapil Malang Raya ini menyikapi kasus pembajakan truk tangki milik Pertamina.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES