Cek Fakta Fakta atau Hoaks

[CEK FAKTA] Prof Dr Mudjia Rahardjo Ungkap Proses Pilrek UIN Malang di ILC Karni Ilyas

Jumat, 22 Maret 2019 - 00:09 | 263.68k
Printshoot : Prof. Mudjia Raharjo saat menjadi pembicara dalam ILC
Printshoot : Prof. Mudjia Raharjo saat menjadi pembicara dalam ILC

TIMESINDONESIA, MALANG – Rektor UIN Malang periode 2013-2017 Prof Dr Mudjia Rahardjo diundang oleh tim ILC Karni Ilyas dalam live talk show di TV One, Selasa (19/3/2019). Banyak hal diungkapkan guru besar linguistik ini dalam acara itu. Khususnya seputar Pilrek UIN Malang dalam program itu. Berikut penelusuran Cek Fakta TIMES Indonesia.

PERNYATAAN:

…. Nah (saya) ini dianggap prestasi oleh warga kampus, sehingga Senat meminta saya untuk melanjutkan kepemimpinan ini hingga saya mencalonkan diri. Memang dasarnya adalah PMA No 68, di mana aturan itu memungkinkan siapapun boleh melamar. Hanya ada, klausul yang agak remang- remang. Bahwa ada penilaian namanya penilaian subyektif.

Apa itu isinya? Moralitas, manajerial, kerjasama dan kompetensi.  Nah berapa aspek ini orang dalam ndak bisa menilai orang luar. Bagaimana kita bisa menilai kepemimpinan orang yang tidak pernah di kampus? Paling ya kompetensi ya atau kualifikasi kalau guru besar. Sehingga saya satu-satunya calon dari  dalam. Sebab untuk menjadi rektor UIN itu syaratnya harus professor. Dan saya satu-satunya calon dari dalam dengan eh seperti tadi yang saya sampaikan.

Nah, pada saat pendaftaran itu ada tiga, tiga calon. Satu dari saya sendiri, yang satu dari UIN Surabaya yang satu dari IAIN Jember. Nah pada akhirnya, tiga orang ini lah dinilai oleh, Sebenarnya saya tidak memutuskan. Senat itu itu memberikan penilaian namanya penilaian sub, maaf pertimbangan, maaf pertimbangan. Dasar itu tadi, 5 komponen itu tadi, moralitas, kerjasama, kompetensi, kualifikasi dan manajerial. Tentu saja senat mengalami kesulitan untuk menilai calon yang dari luar. Sehingga, mayoritas senat itu meyakini bahwa saya lah yang memperoleh nilai terbaik dari aspek itu.’’ Demikian papar Prof Mudjia di acara live talk show ILC TV One.

CEK FAKTA:

Pengangkatan dan pemberhentian rektor dan ketua pada perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 68 tahun 2015.

Pada PMA itu diatur rekrutmen terbuka yang dilakukan oleh pihak kampus. Setiap kampus melalui panitia penjaringan bakal calon rektor mengirimkan pemberitahuan ke seluruh PTKIN di Indonesia. Ini sekaligus sebagai rekrutmen terbuka sebagaimana diatur dalam PMA No 68.

Sesuai dengan pasal 4 PMA No 68, ada empat tahapan yang dilakukan. Pertama, penjaringan bakal calon yang dilakukan oleh panitia penjaringan kampus setempat yang dibentuk rektor; kedua, pemberian pertimbangan oleh Senat Kampus setempat; ketiga, penyeleksian oleh komisi seleksi yang dibuat oleh Menteri Agama RI; dan keempat, penetapan dan pengangkatan oleh Menteri Agama RI.

Pada pasal 5 ayat 1 juga disampaikan secara detail proses penjaringan bakal calon rektor. Ada lima tahapan yang harus dilalui panitia penjaringan, sebelum masuk ke tahap pertimbangan oleh senat.

Di wilayah pertimbangan senat universitas, pemberian pertimbangan dilakukan secara tertutup sebagaimana diatur pada pasal 5 ayat 2. Pertimbangan itu berdasarkan pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7293 Tahun 2015 tentang Instrumen Kualifikasi Diri yang meliputi data personal, pernyataan pribadi (moralitas/integritas diri, leadership, kemampuan manajerial, kompetensi dan reputasi akademik, kerjasama nasional dan internasional, serta visi misi dan program).

Pihak senat kemudian melakukan penilaian sebagai bahan pertimbangan untuk disampaikan ke Komisi Seleksi di Kemenag. Adapun pertimbangan itu dalam bentuk Instrumen Pertimbangan Kualitatif sebagaimana juga diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7293 Tahun 2015.

Pertimbangan kualitatif itu berupa centang (V) pada kotak dengan komposisi kreteria penilaian Cukup Baik, Baik, Sangat Baik. Kreteria penilaian itu diberikan pada enam pernyataan pribadi yang ditulis calon rektor.

’’Semua penilaian pertimbangan dilakukan tertutup. Anggota senat hanya memberi centang (V) pada variabel yang sudah disediakan dalam kolom kreteria penilaian itu,’’ ungkap Dr Siti Mahmudah, anggota senat UIN Malang.

Di UIN Malang, Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor sudah melalukan semua tahapan. Pada Pilrek UIN Malang periode 2017-2021, Panitia Penjaringan memulai kerjanya pada 8-21 Februari 2017 dengan melakukan sosialisasi.  Setelah sosialisasi, pada penjaringan 22-24 Februari 2017, panitia menerima tiga dokumen pendaftar.

Masing-masing atas nama Prof Dr Mudjia Rahardjo (20/2/2017), Prof Dr Abdul Haris (23/2/2017), dan Prof Dr Moh Khusnuridlo (24/2/2017). ’’Panitia penjaringan melakukan verifikasi persyaratan administrasi pada 25 Februari sampai 3 Maret 2017. Kemudian pada 7 Maret 2017, panitia menyerahkan hasil verifikasi kepada rektor saat itu (Prof Mudjia Rahardjo), untuk disampaikan ke Senat,’’ kata In’am Esha, salah satu anggota Panitia Penjaringan.

In’am menjelaskan, pada 17 April 2017, rapat Senat UIN Malang melakukan penilaian pemberian pertimbangan kualitatif pada dua bakal calon rektor. Yakni Prof Dr Mudjia Rahardjo dan Prof Dr Abd. Haris. Lalu pada 18 April, ketua Senat menyerahkan ke Kemenag RI.

Sedangkan Prof Dr Moh Khusnuridlo menyusul karena masih ada proses administrasi terkait polemik keabsahan dokumen. Namun pada 14 Juni 2017 rapat senat akhirnya memberi penilaian pertimbangan dan keesokan harinya langsung dikirim ke Kemenag RI menyusul dua nama sebelumnya.

Sampai di sini, proses penjaringan bakal calon rektor UIN sudah selesai di tingkat universitas. Selanjutnya sesuai dengan pasal 6 PMA Nomor 68, maka keputusan selanjutnya ada di tangan Komisi Seleksi yang dibentuk oleh Kemenag RI.  

Sementara siapa yang diangkat menjadi rektor UIN Malang merupakan kewenangan Menteri Agama RI sesuai dengan pasal 8 PMA Nomor 68.

’’Jadi semua proses Pilrek di UIN Malang sudah sesuai dengan PMA 68. "Kalau tidak (sesuai aturan), tentu yang tidak terpilih bisa menggugat melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," ujar Kepala Humas UIN Malang Baydowi.

KESIMPULAN:

Apa yang dilakukan oleh Panitia Penjaringan dan Senat UIN Malang semua prosedur sudah dilalui sesuai mekanisme yang diatur PMA Nomor 68 Tahun 2015.    

Semua bakal calon rektor secara umum dinilai mampu oleh senat universitas. Karena penilaian pertimbangan senat berupa penilaian kualitatif. Yakni Cukup Baik, Baik, Sangat Baik. Sehingga prinsipnya semua baik. Selain itu penilaian tersebut juga dilakukan tertutup dan hasilnya semuanya baik untuk masing-masing bakal calon.

Jika ada yang paling baik di antara calon-calon rektor, tentu itu merupakan persepsi. Karena bisa saja semuanya menyatakan paling baik. Karena parameter penilaiannya hanya tiga. Dan ketiganya mengandung unsur baik.

Penentuan akhir rektor berada di tangan Menteri Agama RI sesuai dengan pasal 8 PMA Nomor 68 Tahun 2015. Termasuk menentukan kapan pelantikan rektor terpilih di UIN Malang, di mana Prof Dr Mudjia Rahardjo turut serta dalam kontestasi ini 2017 lalu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur

Fakta atau hoaks?
Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini.

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES