Peristiwa Daerah

PN Tuban Putuskan Pra Peradilan yang Gugat Polres dan Kejaksaan

Kamis, 21 Maret 2019 - 13:06 | 75.32k
Suasana Pra Peradilan Gugatan terhadap Polres Tuban dan Kejari Tuban terkait kasus Narkoba yang menjerat tersangka Hok San, Kamis, (21/03/2019) (Foto: Achmad Choirudin/TIMESIndonesia)
Suasana Pra Peradilan Gugatan terhadap Polres Tuban dan Kejari Tuban terkait kasus Narkoba yang menjerat tersangka Hok San, Kamis, (21/03/2019) (Foto: Achmad Choirudin/TIMESIndonesia)

TIMESINDONESIA, TUBANPN Tuban (Pengadilan Negeri), memutuskan Pra Peradilan yang menggugat Polres Tuban dan Kejaksaan Negeri Tuban (Kejari Tuban), dinyatakan gugur.

Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusumo Bhuwono, menyampaikan, majelis hakim tunggal Pra Peradilan menyatakan gugur karena sidang perkara yang menyangkut pemohon (tersangka) sudah digelar sebelumnya.

Berdasarkan UU nomor 8 tahun 1981 KUHAP pasal 82 menyatakan, ketika ada permohonan pra peradilan, tapi perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka Pra Peradilan harus dinyatakan gugur.

"Sidang dakwaan pada tersangka Hok San sudah dilaksanakan sebelum Pra peradilan hari ini, jadi pra peradilan yang diajukan pemohon terhadap Polres dan Kejari Tuban gugur," beber Donovan, Kamis, (21/02/2019).

Dia menjelaskan, pihak pemohon (Hok San) mengajukan Pra Peradilan ke PN Tuban pada 12 Maret 2019, sementara Kejari Tuban melimpahkan kasus sabu yang menjerat tersangka Hok San pada 15 Maret 2019.

"Sidang pertama tadi pembacaan dakwaan terhadap tersangka Hok San," terang Donovan.

Menanggapi putusan gugurnya pra peradilan tersebut, kuasa hukum tersangka Hok San, Tejo Hutanto, menyampaikan, memang sudah aturannya dari MK kalau materi pokok sudah disidangkan maka pra peradilan gugur.

Namun demikian, pihaknya akan mencari solusi dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PN Tuban terkait dengan penangkapan kliennya (Hok San).

"Gugatan ini kita layangkan untuk mencari kejelasan supaya proses hukum acara itu jelas. Apakah benar atau salah, sebab kita merasa proses hukum yang dilalui ada yang tidak kelihatan," terang Tejo.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tuban, Andi Surya Perdana, mengatakan, pada intinya pihaknya menghormati apa yang menjadi putusan Pengadilan Negeri Tuban.

"Kita hormati apapun keputusan pengadilan, serta kami tetap melanjutkan penuntutan terhadap perkara ini mas," ucapnya.

Pemberitaan sebelumnya, tersangka kasus Narkoba, yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tuban, melayangkan gugatan melalui Pra Peradilan terhdap Kasat Narkoba Polres Tuban dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tuban.

Tersangka Hok San Bin Fredy, warga Kelurahan Sidomulyo, Kota Tuban ini, mengajukan Pra Peradilan terhadap Polres Tuban, karena merasa tidak sahnya penangkapan serta penetapan status tersangka kepada dirinya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Tuban

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES