Peristiwa Daerah

Tersangka Kasus Narkoba Gugat Polres dan Kejari Tuban, Begini Tanggapannya

Rabu, 20 Maret 2019 - 14:29 | 126.52k
Suasana Pra Peradilan Gugatan terhadap Polres Tuban dan Kejari Tuban terkait kasus Narkoba yang menjerat tersangka Hok San, Rabu, (20/03/2019) (FOTO: Achmad Choirudin/TIMESIndonesia)
Suasana Pra Peradilan Gugatan terhadap Polres Tuban dan Kejari Tuban terkait kasus Narkoba yang menjerat tersangka Hok San, Rabu, (20/03/2019) (FOTO: Achmad Choirudin/TIMESIndonesia)

TIMESINDONESIA, TUBAN – Salah seorang tersangka kasus Narkoba, yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tuban, melayangkan gugatan melalui Pra Peradilan terhadap Kasat Narkoba Polres Tuban dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tuban.

Tersangka yang diketahui bernama Hok San Bin Fredy, warga Kelurahan Sidomulyo, Kota Tuban ini, mengajukan pra peradilan kepada Polres Tuban, karena tidak sahnya penangkapan serta penetapan status tersangka kepada dirinya.

Diketahui pada tanggal 26 Januari 2019 lalu, petugas Sat Narkoba Polres Tuban, melakukan penangkapan kepada Hok San di kediamnnya. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan pipet dan dua poket kantong plastik kecil bekas beserta alat hisap diduga sabu.

"Landasannya, menurut kuasa hukum tersangka itu tidak ada BB yang cukup dan jelas, hasil tes urine negatif serta waktu BAP juga tidak ada pendampingan dari penasihat hukum," kata Humas PN Tuban, Donovan Akbar Kusumo Bhuwono, Rabu, (20/03/2019).

Sementara gugatan untuk kejaksaan, kuasa hukum tersangka menilai bahwa penahanan yang dilakukan kejaksaan tidak sah.

Ditambahkan, dalam Pra Peradilan yang diselenggarakan hari Rabu ini, pemohon menghadirkan 4 orang saksi dari tetangga dan keluarga.

"Pra Peradilan selanjutnya hari Kamis besok dilanjutkan pernyataan saksi dari termohon," imbuhnya.

Menanggapi gugatan tersebut, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Andi Surya Perdana, menyampaikan bahwa penahanan yang dilakukannya sesuai prosedur dan berlandaskan hukum.

"Penahanan yang kita lakukan tentu berdasarkan prosedur dan landasan hukum. Tidak mungkin kita menahan orang yang tidak bersalah," kata Andi sapaan akrabnya.

Dijelaskan lebih lanjut, gugatan yang dilayangkan termohon kepada kita adalah terkait penahanan yang kita lakukan pada pemohon. Kejaksaan berani menahan tersangka karena sudah ada barang bukti yang jelas dan Valid.

Terlebih lagi barang bukti pipet dan bungkus plastik juga sudah diperiksa di laboratorium Polda Jatim dan hasilnya positif masih mengandung sabu-sabu. Bahkan masihbada sisa sedikit.

"Barang buktinya kan juga sudah jelas mengandung sabu, ya jadi masak kita lepaskan. Kalau kita lepaskan kan ya malah kita yang salah, karena itu Hok San kita tahan," ucap Andi.

Terkait kasus yang menjerat tersangka Hok San, Kejari Tuban juga telah melimpahkannya ke PN Tuban pada 15 Maret 2019 kemarin.

Diketahui, ada empat poin yang menjadi landasan pemohon Hok San menggugat Polres Tuban dan Kejaksaan Negeri Tuban di Pra Peradilan, yaitu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penangkapan tersangka, sah atau tidaknya penahanan, dan pembahasan hukum. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Tuban

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES