Politik Prabowo-Sandi

Ini Besaran Gaji Wakil Presiden Yang Akan Ditolak Sandi Jika Terpilih 

Rabu, 20 Maret 2019 - 11:14 | 1.24m
Sandi berjanji tidak akan mengambil satu rupiah pun gajinya jika terpilih jadi wakil presiden, hal ini ia ungkapkan dalam pidatonya, di Lapangan Pema, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (18/3/2019). (FOTO: Tofik for TIMES Indonesia)
Sandi berjanji tidak akan mengambil satu rupiah pun gajinya jika terpilih jadi wakil presiden, hal ini ia ungkapkan dalam pidatonya, di Lapangan Pema, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (18/3/2019). (FOTO: Tofik for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno berjanji tidak akan mengambil gajinya satu rupiah pun jika nanti terpilih mendampingi Prabowo menjadi wakil presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.

Hal itu ia sampaikan saat berpidato dihadapan para Kyai, Habaib, Masyayikh serta ribuan pendukungnya, di Lapangan Pema, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (18/3/2019).

"Hari ini di Tulungagung saya canangkan, jika Allah SWT memberikan amanah ini kepada Prabowo-Sandi, saya tidak akan mengambil gaji satu rupiah pun juga, akan saya sumbangkan ke kaum fakir, miskin, kaum dhuafa," ucap Sandi disambut riuh tepuk tangan para pendukungnya.

Suami Nur Asia itu mantap melepas seluruh gajinya karena sudah merasa cukup atas karunia rezeki yang ia terima selama ini.

"Karena Allah sudah begitu baik, Indonesia sudah begitu baik kepada saya, saya diberikan rezeki yang melimpah, saya yakin kekuasaan itu adalah milik Allah," ujarnya.

Janji Sandi tersebut langsung mendapat perhatian di linimasa dunia maya. Banyak orang yang penasaran berapa sebenarnya gaji seorang wakil presiden yang oleh sandi akan disumbangkan pada fakir miskin itu?

Mengacu pada pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden,  besaran gaji yang akan diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden RI adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia. Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kalinya.

Gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK, dll) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000. 

Dengan demikian, dapat dihitung, besarnya Gaji Pokok Presiden RI adalah 6 x Rp. 5.040.000 = Rp. 30.240.000, ditambah tunjangan jabatan sebesar Rp. 32.500.000 menjadi Rp. 62.740.000 perbulan. Sedangkan Gaji Pokok Wakil Presiden adalah 4 x Rp. 5.040.000  = Rp. 20.160.000, di tambah tunjangan jabatan sebesar Rp. 22.000.000 menjadi Rp. 42.160.000 perbulan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES