Ekonomi

Memberdayakan Ekonomi Disabilitas lewat Festival Vokasi

Rabu, 20 Maret 2019 - 10:24 | 95.67k
Thisable Enterprise melakukan roadshow 10 kota dalam rangka memberdayakan Ekonomi Disabilitas Secara Pelatihan Vokasi. (FOTO: Istimewa)
Thisable Enterprise melakukan roadshow 10 kota dalam rangka memberdayakan Ekonomi Disabilitas Secara Pelatihan Vokasi. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTAFestival Vokasi Teman Disabilitas, adalah gagasan training keterampilan dari Thisable Enterprise yang dilakukan secara roadshow 10 kota dalam waktu 1 bulan, yaitu mulai tanggal14 Maret 2019 sampai 13 April 2109.

10 kota yang akan dikunjungi adalah Surabaya (14/3), Malang (19/3), Solo (21/3), Yogyakarta (23/3), Kebumen (24/3), Bandung (28/3), Semarang (31/3), Cirebon (2/4), Bekasi (9/4), dan berakhir di Jakarta (13/4).

Thisable Enterprise adalah sebuah social enterprise di bidang employment service yang didirikan oleh seorang perempuan penyandang tuna rungu, Angkie Yudistia sejak tahun 2011, untuk memberdayakan ekonomi penyandang disabilitas agar dapat memperoleh pekerjaan.

Thisable memiliki kurang lebih 2.000 database Jabodetabek yang telah dilakukan assesment agar siap untuk disalurkan pekerjaan.

Dengan gagasan training secara roadshow ini, memiliki target 2.000 tambahan penyandang disabilitas area pulau Jawa yang akan diberikan training secara gratis agar siap menghadapi inklusifitas pekerjaan yang dibutuhkan saat ini.

“Setelah 8 tahun Thisable Enterprise hadir menjadi wadah teman disabilitas dan keluarganya agar mandiri secara ekonomi untuk skala jabodetabek," kata CEO Thisable Enterprise, Angkie Yudistia saat dihubungi di Jakarta, Rabu (20/3).

Menurut Angkie, inilah saatnya untuk bisa memberdayakan lebih banyakl agi di area luar Jabodetabek yang membutuhkan pekerjaan. Semakin banyak yang diberikan training, semakin banyak tenagakerja terdidik yang terserap perusahaan.

Dengan Tagline #BERSATUUNTUKBERDAYA, Thisable mengajak semua pihak untuk ikut berkontribusi menyukseskan program festival ini menjadi program inklusi yang dapat membuka kesempatan seluas-luasnya kepada perusahaan untuk merekrut sesuai amanahUndang - Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. 

Menurut Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual,mental dan sensorik dalam jangka waktu lama yang dapat berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

"Undang-Undang yang sama juga menekankan hak-hak penyandang disabilitas yang salah satunya adalah hak pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi," ungkapnya.

Meskipun hak-hak tersebut telah dijamin oleh negara, dalam implementasinya penyandang disabilitas masih menghadapi tantangan untuk dapat diterima bekerja di sektor formal.

Data Kementerian atau Badan Perencanaandan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebut hanya 25% penyandang disabilitas di Indonesia yang bekerja, baik di sektor formal maupun informal.

Sebanyak 39,9% bekerja sebagai petani, 32,1% bekerja sebagai buruh 15,1% bekerjadi sektor jasa dan sisanya bekerja di perusahaan swasta atau menjadi wiraswasta.

Oleh hal tersebut, Thisable Enterprise selaku social enterprise yang sudah bergerak dalam bidang pemberdayaan menyadari bahwa hal ini harus dapat diselesaikan untuk mewujudkan terciptanya pemberdayaan teman disabilitas secara masif dibeberapa kota di Pulau Jawa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES