Peristiwa Daerah

Kejari Bangkalan Antar Barang Bukti Kasus yang Diputus Pengadilan

Rabu, 20 Maret 2019 - 09:53 | 81.04k
Proses pengiriman barang Bukti sepeda motor Honda Vario 125 dalam kasus penadahan yang sudah diputus pengadilan. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)
Proses pengiriman barang Bukti sepeda motor Honda Vario 125 dalam kasus penadahan yang sudah diputus pengadilan. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANGKALANKejari Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengantarkan barang bukti kasus yang sudah diputus pengadilan kepada pemiliknya. Hal ini, sebagai upaya kejaksaan untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"Peningkatan mutu layanan kepada masyarakat melalui delivery order barang bukti perkara yang sudah inkrah, menjadi komitmen kami guna mencegah terjadinya praktik korupsi," ucap Kepala Kejari Bangkalan, Badrut Tamam, Rabu (20/3/2019).

Program layanan antar barang bukti, dibangun Kejari Bangkalan melalui sistem manajemen Jaringan Bangkalan Kreatif, Integritas dan Terpercaya (Simanja Bangkit). Inovasi terbaru ini, terpusat di gedung Pelayanan Publik Terpadu dan Terpercaya (P2T2) dengan website www.kejari.bangkalan.go.id.

"Delivery order barang bukti yang menggunakan jasa PT Pos Indonesia Cabang Bangkalan itu, demi mempermudah masyarakat," imbuhnya.

Barang bukti yang telah diantar Kejari Bangkalan berupa sepeda motor Honda Vario 150 nomor polisi M 3211 HT milik saksi korban Sri Sumanto, warga Kampung Ngingas Baru, RT/RW: 002/004, Kelurahan Bareng Lor, Kecamatam Klaten Utara, Kabulaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.

Perkara tindak pidana kasus penadahan pasal 480 ayat (1) KUHP atas nama terpidana Munili itu, sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan dan berkekuatan hukum tetap dengan nomor: 28-Pid.B/2019/PN. Bkl, tanggal 11 Maret 2019.

"Selain delivery order barang bukti masih banyak lagi bentuk-bentuk layanan lainnya. Seperti, ambil tilang cepat, mudah tanpa pungli, delivery order tilang, pelayanan dan bantuan hukum gratis," ucap Badrut.

Sekadar mengingatkan, Kejari Bangkalan mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yang ditandai penandatangan komitmen dan penandatanganan pakta integritas, Kamis 21 Februari 2019. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rochmat Shobirin
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES