Peristiwa Nasional

Kunjungi NTT, Mensos RI Salurkan Bantuan Sosial 

Selasa, 19 Maret 2019 - 19:30 | 48.20k
Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita sosialisasi bantuan sosial PKH dan BPNT di Sikka NTT. (FOTO: Humas Kemensos RI for TIMES Indonesia)
Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita sosialisasi bantuan sosial PKH dan BPNT di Sikka NTT. (FOTO: Humas Kemensos RI for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Sosial RI (Mensos RI) Agus Gumiwang Kartasasmita kunjungi Sikka, NTT dalam rangka sosialisasi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Provinsi NTT senilai total Rp 627 miliar. 

Bantuan PKH dan BPNT untuk pemenuhan gizi anggota keluarga, untuk sekolah anak-anak agar mereka sehat dan pintar. Karena anak-anak adalah masa depan dan generasi penerus bangsa. 

"Saya ingin menyampaikan pesan Bapak Presiden bagi ibu-ibu penerima PKH agar memanfaatkan bantuan PKH dan BPNT," kata Mensos RI dalam sosialisasi bansos PKH dan BPNT Tahap I yang berlangsung di Gedung Sikka Convention Center, Komplek Bupati Sikka, NTT, Selasa (19/3). 

Pada kesempatan ini Mensos RI menekankan dengan adanya bansos PKH, ibu-ibu juga harus terdorong untuk mandiri, keluar dari kemiskinan, dan mewujudkan kemandirian ekonomi sehingga tidak bergantung pada bantuan. 

"Gunakan uang bansos PKH dengan bijak dan rencanakan dengan baik," ungkapnya. 

Lebih lanjut Agus Gumiwang mengatakan ibu-ibu akan dibimbing oleh Pendamping PKH dan kesempatan ini harus dimanfaatkan untuk belajar cara mengelola uang bantuan secara bijak dan menggunakannya untuk keperluan produktif. 

Kementerian Sosial RI, ujar Mensos RI, juga menyalurkan bantuan sosial di NTT kepada Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) untuk mempercepat kemandirian penerima manfaat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES