Peristiwa Nasional

Soal Proses Promosi Jabatan di Kejagung RI, KPK RI Harus Turun Tangan

Senin, 18 Maret 2019 - 23:15 | 63.23k
Gedung Kejaksaan Agung (FOTO: Rimanews)
Gedung Kejaksaan Agung (FOTO: Rimanews)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengamat Kejaksaan, Fajar Trio Winarko meminta KPK RI juga mengawasi proses promosi jabatan di Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) menyusul peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK RI pada Ketua Umum Partai PPP, M Rohamurmuziy terkait dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama RI.

Hal ini, kata dia, mengingat polemik promosi anak Jaksa Agung, Bayu Adhinugroho sebagai Kajari Jakarta Barat dan Sugeng Riyanta sebagai Kajari Jakarta Pusat.

"Jika tak ingin dituding setengah hati, KPK harusnya menyelidiki polemik promosi jabatan di Kejaksaan Agung. Apakah sudah sesuai dengan merit sistem atau belum," kata Fajar di Jakarta, Senin (18/03/2019).

Sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan ras, agama, asal usul, jenis kelamin, maupun kondisi kecacatan.

Untuk menyelidiki dugaan jual beli jabatan itu, KPK RI bisa menggandeng Kementerian PANRB RI dan Ombudsman RI. Hal tersebut perlu dilakukan mengingat kerugian negara dalam jual beli jabatan per tahun bisa mencapai Rp 35 triliun.

"Asal tahu saja, angka itu hanya menghitung potensi jual beli jabatan untuk posisi di tingkat eselon I, II, dan III saja. Belum termasuk potensi jual beli jabatan di tingkat eselon IV," imbuhnya.

Melihat dugaan potensi kerugian negara akibat jual beli jabatan tersebut, Fajar mendesak KPK RI untuk memeriksa Jaksa Agung Muda Pembinaan dan Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI.

”KPK bisa mencari bukti dengan menyadap nomor-nomor pejabat tinggi di Kejagung, seperti Jambin, ataupun Karopeg. Bahkan Jaksa Agung sekalian," jelasnya.

Fajar pun menantang Kejaksaan untuk blak-blakan soal proses dan prosedur pemilihan Bayu dan Sugeng sebagai Kajari. Yakni tahapan proses pengisian jabatan, mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon siapa saja, prestasi hingga penetapan.

Terkait alasan bahwa Jaksa Agung abstain dalam rapat pimpinan pemilihan Kajari, Fajar menduga posisi abstain tersebut hanyalah formalitas belaka.

"Semoga saja para Jaksa Agung Muda saat mengusulkan nama pejabat tidak sekedar asal bapak senang semata," kata Fajar saat menyoal proses promosi jabatan di Kejagung RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES