Petugas Gagalkan Pengiriman Ribuan Burung di Pelabuhan Padang Bai
TIMESINDONESIA, DENPASAR – Ribuan burung dari Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) yang hendak dimasukan ke Bali berhasil digagalkan, pada Sabtu (16/3/2019) kemarin malam.
Burung-burung tersebut, tanpa dilengkapi sertifikat Karantina dari daerah asal sehingga petugas Kabupaten Karangasem, Bali, melakukan penahanan.
“Ribuan burung ini jelas tidak bisa masuk ke Bali karena tidak ada sertifikat karantina dari daerah asal yang dipersyaratkan dan ini melanggar Undang-undang nomor 16 tahun 1992 dan PP 82 tahun 2000,” ujar Ludra selaku Lembaga Karantina Pelabuhan Padangbai, Minggu (17/3/2019).
Selain itu, burung-burung ini tidak bisa dilepas liarkan di Bali karena tidak sesuai dengan habitat aslinya.
“Hasil korrdinasi kami dengan petugas karantina, sebaiknya burung ini harus ditolak agar tetap hidup, di sini bukan alamnya," imbuh Ludra.
Ribuan burung ini terdiri dari 250 ekor jenis kecial, 250 ekor kepodang, 50 ekor opior, 50 ekor cendet, 750 ekor manyaran, 100 ekor kopi - kopi, 50 ekor anis macan yang dikemas dalam 109 box.
"Pemilik burung saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan," ujar Ludra. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |
Sumber | : TIMES Bali |