Peristiwa Nasional

Ketum PPP Romahurmuzy Ditahan KPK RI, Ini Imbauan Arwani untuk Kader PPP

Sabtu, 16 Maret 2019 - 16:47 | 43.08k
Waketum PPP, Muhamad Arwani Thofami (FOTO: Rizki Amana/TIMES Indonesia)
Waketum PPP, Muhamad Arwani Thofami (FOTO: Rizki Amana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan / Ketum PPP Romahurmuzy terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK RI. Peristiwa tersebut sontak membuat kubu PPP khawatir akan elektabilitas partai menuju Pemilu 2019. 

Menanggapi hal tersebut, Waketum PPP Muhamad Arwani Thofami menghimbau agar setiap kader PPP di seluruh Indonesia untuk rutin menggelar kegiatan Istghatsah dalam berjuang meloloskan PPP dalam ambang batas partai di Pemilu 2019. 

"Kepada seluruh struktur partai dan kader seluruh Indonesia selama sebulan kedepan untuk tetap fokus konsolidasi dan secara rutin menggelar Istighosah permohonan perlindungan dan keistiqomahan dalam berjuang melalui PPP," ucap Arwani di Gedubg DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu  (16/3/2019).

Selain itu, Arwani menuturkan agar jajaran PPP dapat mengambil hikmah dalam peristiwa tersebut. "Kami harus mengambil hikmah atas peristiwa ini hikmah adalah kita orang beriman, selalu ada hal positif ataupun juga hikmah yang muncul dari setiap peristiwa," jelasnya. 

Untuk diketahui, batas ambang partai atau parlementary treshold  di Pemilu 2019 sebesar 4 persen. Aturan ini tertulis dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 414 dan 415 tentang Pemilihan Umum.

Berikut bunyi pasal tersebut:

Pasal 414 

1. Partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. 

2. Seluruh partai politik peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinai dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pasal 415

1. Partai politik Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (I) tidak disertakan pada perhitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

Diketahui Ketum PPP Romahurmuzy terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK RI. Kini ia ditahan di rutan cabang KPK Kuningan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES