Peristiwa Nasional

Ketum PPP Romahurmuziy Sementara Mendekam di Rutan Cabang KPK RI

Sabtu, 16 Maret 2019 - 16:01 | 51.54k
Romahurmuziy. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Romahurmuziy. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKetum PPP Romahurmuziy alias Rommy, ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK RI pada Jumat (15/3/2019) di Surabaya, Jawa Timur.

Juri Bicara KPK RI Febri Diansyah mengatakan, saat ini Rommy dibawa ke rumah tahanan (rutan) cabang KPK yang berada di belakang gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Satu orang ditahan di rutan cabang KPK. Tersangka RMY (Romahurmuziy) ya yang tadi sudah turun itu ditahan di rutan cabang KPK di belakang gedung merah putih," ujarnya usai konferensi pers, Sabtu (16/3/2019).

Rommy diketahui meninggalkan gedung KPK RI sekitar pukul 11.45 Wib. Pantauan TIMES Indonesia, Rommy keluar mengenakan baju putih lengkap dengan rompi oranye. Pertanda jika dirinya telah menjadi tahanan KPK RI. "Ditahan 20 hari pertama ya," jelas Febri.

Selain Rommy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemeterian Agama baik pusat dan daerah itu.

Di antaranya, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, dan Haris Hasanuddin (HRS), Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Namun berbeda dengan Ketum PPP Romahurmuziy yang sudah mendekam di rutan cabang KPK RI, dua tersangka lainnya masih belum diketahui ke mana akan dibawa tim KPK. "Nanti dua lainnya diinfokan lebih lanjut," tandas Febri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES