Peristiwa Nasional

Romahurmuziy dan Dua Lainnya Ditetapkan sebagai Tersangka dalam OTT Suap

Sabtu, 16 Maret 2019 - 15:38 | 42.90k
Wakil Ketua KPK RI, Laode M Syarif (Foto: Dokumen TIMES Indonesia)
Wakil Ketua KPK RI, Laode M Syarif (Foto: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Operasi Tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3/3019) pagi. Salah satu yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Anggota DPR RI periode 2014-2019 Romahirmuziy alias Rommy, yang menjabat Ketua Umum PPP.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan menetapkan tiga orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK RI, Laode M Syarif saat konferensi pers di kantor KPK RI, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Tiga tersangka yang dimaksud antara lain, Rommy (RMY) yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (Ketum PPP), Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, dan Haris Hasanuddin (HRS), Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.

"RMY diduga sebagai penerima, sedangkan MFQ dan HRS diduga sebagai pemberi," imbuh Laode.

Sedangkan untuk pasal yang disangkakan, RMY selaku pihak yang diduga menerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan MFQ dan HRS sebagai pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kami perlu menegaskan, apa yang dilakukan KPK merupakan sebuah proses hukum yang dijalankan sebagaimana mestinya, yaitu mengacu pada KUHAP, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU KPK," tutur Laode.

Lebih lanjut Laode menyebut, Romahurmuziy dan pihak Kemenag lainnya diduga bersama-sama menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag RI. Hingga kini total uang yang diamankan KPK RI dalam OTT itu senilai total Rp 156.758.000.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES