Peristiwa Nasional

Inilah Data Pejabat Politik yang Menjadi Tersangka di KPK

Sabtu, 16 Maret 2019 - 15:20 | 58.31k
Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI). (ILUSTRASI - TIMES Indonesia)
Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI). (ILUSTRASI - TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Hingga saat ini, deretan terakhir di lembar penyidikan KPK, politisi yang menjadi tersangka dugaan korupsi adalah Romahurmusiy alias Rommy, yang menjabat Ketua Umum PPP. Kini, sudah ada 344 orang pejabat politik yang tercatat di KPK sebagai tersangka.

Rinciannya, untuk anggota DPR sebnayak 70 orang.  Dari unsur DPD ada 1 orang, pejabat DPRD ada 165 orang dan Kepala Daerah sebanyak 108 orang.

Menurut data KPK yang diungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, sudah ada 344 orang yang ditangani KPK.

“Ada 344 orang pelaku korupsi yang diproses KPK adalah mereka yang menduduki jabatan politik," katanya, saat jumpa pers di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Rommy, kini telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kasus suap. Data yang tercatat di KPK tersebut menurut Syarif, adalah kasus korupsi yang dilakukan bersama pihak lain di antaranya kementerian, daerah, dan swasta.

“KPK mencatat lebih dari 60 persen pelaku korupsi yang diproses KPK dari sektor politik,” katanya.

Syarif juga mengingatkan bahwa dalam momentum Pemilu 2019, agar masyarakat memilih dengan jujur dan baik, sesuai dengan slogan menuju Pemilu berintegritas yang diusung KPU. “Yaitu Pilih Yang Jujur," tegas Syarif.

Menurut Syarif, soal kasus yang menimpa Rommy, pihaknya diduga menerima duit Rp 250 juta dari Haris untuk posisi Kakanwil Kemenag Jatim pada 6 Februari 2019.

Sedangkan Muafaq diduga menyetor duit Rp 50 juta untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. “Juga ada pihak lain di Kemenag yang terlibat dugaan suap jual beli jabatan. Tapi hal ini masih ditelusuri,” katanya.

Kini, Rommy dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES