Peristiwa Nasional

Penangkapan Rommy, PBB: Bukti Jokowi Tak Intervensi Hukum 

Sabtu, 16 Maret 2019 - 13:47 | 86.91k
Ketua Umum Partai PPP Romahurmuziy (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)
Ketua Umum Partai PPP Romahurmuziy (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, GRESIK – Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB), Sukmo Harsono mengatakan, tertangkapnya Ketua Umum Partai PPP Romahurmuziy atau Romy menandakan hukum di era pemerintahan Jokowi berjalan dengan baik dan tak pandang bulu dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Ini membuktikan betapa Pak Jokowi sangat netral dalam kasus - kasus hukum, sehingga sekelas ketum partai yang mendukungnyanya pun tak terlepas di biarkan disikat KPK jika terlibat korupsi, jelas arah pemberantasan korupsi pak Jokowi ada sesuai harapan masyarakat," katanya, di Jakarta, Sabtu (16/03/2019).

Atas hal itu, PBB berharap agar masyarakat semakin kuat memilih paslon 01. Sebab komitmen Jokowi untuk memberantas Korupsi sudah jelas. 

Meski Rommy menjadi ketua partai salah satu pengusung Jokowi - KH. Ma’ruf Amin di Pilpres 2019, namun Jokowi tidak melakukan intervensi apa pun dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

"PBB berharap masyarakat semakin kuat memilih paslon 01 yang sangat kuat dalam penegakan dan tindakan kepada para pelaku korup," katanya.

Sebagai kolega, Sukmo mengaku sangat terkejut dan sangat prihatin terhadap peristiwa hukum yang menimpa Rommy. Sebab, kata dia, Rommy merupakan salah satu tokoh muda Indonesia yang sangat cemerlang karier politiknya.

"Ditangkapnya ketum PPP tentu sangat - sangat mengejutkan publik, sebagai kolega saya' sangat Prihatin, generasi muda yang selama ini diharapkan memutus mata rantai perilaku korupsi justru sudah terjangkati penyakit menular yang bernama korupsi," ujar dia.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah Rommy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Romi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.‎ Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.

"‎KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan meningkatkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/03/2019). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Sholihin Nur
Sumber : TIMES Gresik

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES