Peristiwa Nasional

Romy Ditetapkan Tersangka, KPK Amankan Uang Suap Rp 156.758.000

Sabtu, 16 Maret 2019 - 13:28 | 52.59k
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy atau yang karib disapa Romy, sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 156.758.000. Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).

Menurut Laode, Romy selaku anggota DPR RI diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Romy ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan dan setelah tertangkap tangan tim KPK, Jumat (15/3/2019) di Surabaya.

Diketahui, Romy terjaring operasi tangkap tangan bersama lima orang lain. Diantaranya, HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, ANY, Asisten Romy, AHB, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP, dan S, seorang sopir MFQ dan AHB.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp 156.758.000. Adapun kronologi penangkapan Rommy oleh tim KPK sebagai berikut. Pada Jumat, 15 Maret 2019, pukul 07.00 WIB, Tim KPK mendapat informasi bahwa sekitar pukul 07.00 WIB, akan ada penyerahan uang dari Muafaq Wirahadi (MFQ) ke Rommy di Hotel Bumi Surabaya.

Diduga terjadi penyerahan uang dari Haris Hasanuddin (HRS) kepada Rommy melalui Amin Nuryadin (ANY) yang merupakan asisten Rommy. Setelah itu, tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang. Tim mengamankan Muafaq Wirahadi dan sopirnya bersama Abdul Wahan (AHB) yang merupakan calon DPRD Kabupaten Gresik dari PPP. Mereka diamankan di sebuah Hotel di Surabaya.

Dari Muafaq Wirahadi, KPK mengamankan uang Rp 17,7 juta dalam amplop putih. Setelah itu tim mengamankan ANY yang telah memegang sebuah tas kertas tangan dengan logo salah satu bank yang beirisikan uang Rp 50 juta.

Selain itu dari ANY juga diamankan uang Rp 70.200.000. Sehingga total uang yang diamankan ANY Rp 120.200.000. Selanjutnya, tim mengamankan Rommy di sebuah hotel. KPK mengamankan HRS dan uang Rp 18,85 juta.

Selanjutnya, KPK mendatangi kantor Kemenag dan melakukan penyegelan sejumlah ruangan diantaranya ruangan Menag dan ruangan Sekjen Kemenag. Total uang yang diamankan tim sebesar Rp 156.758.000.

Kini, Romy dan bersama lima orang lainnya sedang menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Romy sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah memakai rompi orange. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES