Peristiwa Nasional

Penangkapan Rommy, Demokrat: Semoga KPK Tak Merevisi Peristiwa Hukum Ini

Jumat, 15 Maret 2019 - 16:57 | 337.13k
Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)
Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean berharap, agar peristiwa hukum terkait dugaan transaksi jual beli Jabatan yang menyeret Ketua Umum PPP yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat Tim Kampanye Nasional (TKN) Duet Jokowi-KH Ma’ruf Amin, Muhammad Romahurmuziy (Rommy) oleh KPK di Jawa Timur tak direvisi oleh KPK.

"Saya melihatnya sebagai penegakkan hukum yang harus murni terlepas dari segala macam peristiwa. Dia (Rommy) pernah merevisi doa. mudah-mudahan kali ini peristiwa ini tidak direvisi," kata Ferdinand saat dihubungi TIMES Indonesia, Jumat (15/03/2019).

Ferdinand mengaku kekhawatirannya itu bukan tanpa alasan, sebab, sebelumnya, Rommy pernah viral di Media sosial lantaran video 'Revisi Doa' kepada ulama berpengaruh di Indonesia. 

"Apalagi Romy selama ini banyak langkah kontroversialnya ya, saya tidak ingin menyatakan dia kualat (gara - gara Revisi Doa)," katanya.

Menurut dia, publik mendukung penuh langkah KPK untuk proaktif dalam mengusut dugaan transaksi uang yang diduga menyeret Rommy dan juga menggali lebih dalam terkait motif dan tujuan dugaan transaksi uang tersebut.

"Kita mendukung KPK untuk menuntaskan OTT ini secara lengkap secara jernih dan bisa memberikan efek jera," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan saat penangkapan di Jawa Timur, petugas telah mengamankan uang yang diduga merupakan bagian dari transaksi.

"Transaksi ini diduga terkait dengan pengisian jabatan di Kemenang baik di pusat maupun daerah," kata Febri di KPK, Jumat (15/03/2019).

Dalam OTT ini lima orang diamankan. Mereka langsung dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan awal.

Sekedar informasi, saat ini Rommy masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum Rommy. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES