Peristiwa Nasional

Penangkapan Rommy, Demokrat: Pukulan Telak bagi Jokowi

Jumat, 15 Maret 2019 - 16:18 | 50.86k
Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penangkapan Ketua Umum PPP yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat Tim Kampanye Nasional (TKN) Duet Jokowi - KH Ma’ruf Amin, Muhammad Romahurmuziy atau Gus Rommy, oleh KPK, di Jawa Timur merupakan pukulan telak bagi duet Jokowi-KH Ma'ruf Amin.

Sebab, selama ini, Kampanye Jokowi selalu menggaungkan Bersih dari Korupsi. Namun, kenyataannya, dua ketua Umum partai pendukung Jokowi ditangkap KPK.

"Ini pukulan telak bagi kampanye Jokowi yang selalu mengkampanyekan dirinya bersih, kabinetnya bersih bersih, ternyata kotor sekali. Bahkan salah satu ketua umum partai koalisinya harus di OTT KPK," kata Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean saat dihubungi TIMES Indonesia, Jumat (15/03/2019).

"Ini ketua Umum kedua dari koalisinya Pak Jokowi yang harus berhadapan dengan tangan hukum KPK. Yang pertama dulu Setya Novanto dari Golkar," tambah dia.

Ferdinand menduga penangkapan Rommy juga melibatkan institusi Partai PPP dan Kementerian Agama.

"Kita melihat ini korupsi yang patut diduga adalah melibatkan partai. Karena disini ada ketua umumnya dan kekuasaannya ada menterinya sama-sama dari PPP," ujar dia.

Pada kesempatan itu, Ferdinand mengaku mendukung penuh aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proaktif dalam mengusut dugaan korupsi tersebut.

"Kita mendukung KPK untuk memberikan efek -efek jera ke partai - partai politik, memperluas penyidikan ini menjadi korupsi yang melibatkan partai yang ancamannya kan partai bisa dibubarkan," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan saat penangkapan di Jawa Timur, petugas telah mengamankan uang yang diduga merupakan bagian dari transaksi.

"Transaksi ini diduga terkait dengan pengisian jabatan di Kemenang baik di pusat maupun daerah," kata Febri di KPK, Jumat (15/03/2019).

Dalam OTT ini lima orang diamankan. Mereka langsung dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan awal.

Sekedar informasi, saat ini Rommy masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum Rommy(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES